BALIEXPRESS.ID – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (30/1).
Sidang praperadilan Kakanwil BPN Bali itu dipimpin Hakim Tunggal Ketut Somanasa dan mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Tim Penasihat Hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office yang dikomandoi Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Made “Ariel” Suardana menggugat keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali (Termohon).
Sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.
Kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk upaya paksa yang menurut hukum wajib diuji melalui mekanisme praperadilan. Mereka merujuk ketentuan KUHAP yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, yang menempatkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Menurut pemohon, tindakan termohon tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga bertentangan dengan rezim hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum menguraikan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Bali berkaitan dengan keputusan serta produk administrasi pertanahan yang terjadi jauh sebelum I Made Daging menjabat, baik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung maupun sebagai Kepala Kanwil BPN Bali.
"Sehingga, penetapan tersangka ini mengandung kesalahan subjek hukum atau error in persona karena pemohon tidak memiliki kewenangan pada saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi," ujar tim hukum.
Selain mempersoalkan subjek hukum, pemohon juga menyoroti dasar sangkaan yang digunakan penyidik, yakni Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Menurut kuasa hukum, Pasal 421 KUHP lama sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 per 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut dinilai batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
Sementara itu, penerapan Pasal 83 UU Kearsipan juga dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Kuasa hukum menegaskan tidak ada penjelasan konkret mengenai arsip yang dipermasalahkan, siapa pencipta arsip, serta hubungan kausal antara perbuatan pemohon dengan dugaan pelanggaran kearsipan.
"Kondisi tersebut, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan due process of law," tambah mereka.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim praperadilan untuk menerima seluruh permohonan, menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Ditreskrimsus Polda Bali mencabut surat penetapan tersangka dan menghentikan penyidikan.
Pemohon juga meminta agar harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan serta biaya perkara dibebankan kepada negara. (*)
Editor : I Gede Paramasutha