Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum Perangkat Desa di Jembrana Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

I Made Mertawan • Minggu, 1 Februari 2026 | 08:11 WIB
Oknum perangkat desa di Jembrana berinisial AY ditangkap karena diduga terlibat peredaaran rokok ilegal. (Satreskrim Polres Jembrana)
Oknum perangkat desa di Jembrana berinisial AY ditangkap karena diduga terlibat peredaaran rokok ilegal. (Satreskrim Polres Jembrana)

BALIEXPRESS.ID – Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Jembrana berurusan dengan aparat penegak hukum.

Perangkat desa berinisial AY ini diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

AY ditangkap Satreskrim Polres Jembrana di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026) siang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah dan sebuah warung yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.

Dalam operasi itu, polisi tidak hanya mengamankan AY, tetapi juga dua warga lainnya, masing-masing berinisial J yang diketahui sebagai pemilik warung, serta SA yang diduga sebagai pemilik barang.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang,” ungkapnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Polres Jembrana melimpahkan seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku ke Kantor Bea Cukai Denpasar untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai (*)

 

 

 

 

Editor : I Made Mertawan
#perangkat desa #cukai #rokok ilegal #jembrana