BALIEXPRESS.ID - Pasca sidak bersama DPRD Badung, Satpol PP Badung memanggil pemilik usaha wedding chapel yang berlokasi di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kelengkapan perizinan usaha setelah proyek bangunan di atas tebing tersebut dihentikan sementara.
Untuk sementara Satpol PP Badung pun telah memasang garis Pol PP untuk menhentikan pembangunan usaha tersebut.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemilik usaha.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 Februari 2026.
"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, namun pihak pengusaha baru mengantongi NIB dan SPPE, namun belum mengantongi PBG. Hasil sidak kemarin (Selasa 3/2) sudah dilakukan penghentian sementara dan kami telah memberikan surat panggilan kedua untuk menunjukan kelengkapan izin," ujar Sukanta seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (4/2).
Pihaknya menyebutkan, dalam pemanggilan lanjutan itu pemilik usaha diwajibkan hadir langsung ke kantor Satpol PP Badung untuk memberikan klarifikasi terkait kekurangan perizinan yang belum dimiliki.
Apabila izin yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan, Satpol PP akan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) penegakan peraturan daerah.
Tahapannya adalah dimulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, disertai teguran satu sampai dua.
Setelah itu pihaknya akan menyusun telaah staf yang selanjutnya diajukan kepada pimpinan daerah.
"Nanti kami membuat telahaan staf dulu, nanti tergantung sekarang Pak Bupati, nanti kalau sudah SOP yang kita jalankan dan petunjuk pak bupati, kami akan gerak,” ungkapmya.
Sukanta menerangkan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan yang berlaku di Kabupaten Badung.
Khususnya dalam pengawasan bangunan dan usaha yang berdiri di kawasan sensitif serta memiliki nilai kesakralan.
Satpol PP Badung pun tetap melakukan pengawasan intensif di lokasi proyek untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan selama masa penghentian sementara.
Petugas telah memasang garis Satpol PP sebagai tanda larangan aktivitas.
"Tim kami tetap melakukan pengawasan guna memastikan aktivitasnya dihentikan sementara. Kalau bisa menunjukan kelengkapan proyek dapat dilanjutkan, tetapi kalau tidak ada akan dilakukan telaah staf dan mengajukan ke bupati terkait kerjasa itu,” terangnya.
Seperti diketahui, jajaran Komisi I dan II DPRD Badung telah menyambangi lokasi pembangunan usaha Wedding Chapel tersebut.
Dari hasil sidak bersama tim terkait manajemen maupun pemilik usaha tidak berada di lokasi.
Usaha tersebut juga diketahui berada di atas tebing dengan goa sakral di bawahnya.
Lantaran belum menunjukkan izin lengkap pembangunan usaha tersebut ditutup sementara dengan pemasangan Pol PP Line oleh Satpol PP Badung. (*)