BALIEXPRESS.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret terdakwa Piet Arja Saputra (PAS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/2). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai H. Sayuti, S.H., M.H.
Dalam sidang di PN Denpasar tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., bersama rekan dari Gendo Law Office. Pemeriksaan terdakwa mengungkap rangkaian kerja sama proyek pembangunan lounge bandara yang menjadi awal mula perkara ini.
Terdakwa menjelaskan, proyek pembangunan tiga lounge di Bandara Bali, Semarang, dan Balikpapan bermula dari pertemuannya dengan seorang perwakilan Plaza Premium Group bernama Dikson. Dari pertemuan itu, Plaza Premium Group mempercayakan penyelesaian proyek lounge kepada terdakwa.
Awalnya, kerja sama dilakukan melalui CV Anugerah Dewata milik terdakwa, sebelum akhirnya ia mendirikan PT Unipro Konstruksi Indonesia (PT UKI).
Perusahaan tersebut kemudian menjadi pelaksana proyek dengan Plaza Premium Group yang berbasis di Hongkong sebagai pemberi kerja.
Menanggapi keterangan tersebut, penasihat hukum menanyakan peran Peter Ho Kwan Chan dalam proyek dimaksud. Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa Peter Ho Kwan Chan tidak terlibat langsung dalam pekerjaan konstruksi, melainkan hanya bertindak sebagai perantara.
“Peter Ho Kwan Chan hanya sebagai broker," tandas Terdakwa. PAS juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan proyek, dirinya secara rutin menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan melalui surat elektronik kepada pihak Plaza Premium Group.
Persoalan mulai muncul saat PT UKI mengajukan penagihan atas pekerjaan pembangunan lounge bandara tersebut. Sejak pengajuan tagihan itu, terdakwa mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi.
Ia menyebut rumah orang tuanya didatangi oknum anggota TNI yang diduga suruhan Peter Ho Kwan Chan. Tak hanya itu, kediaman terdakwa di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar, juga didatangi pihak yang sama.
Sehingga, terdakwa dan keluarganya terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal. Bahkan, akta pendirian PT UKI disebut sempat diambil oleh oknum tersebut. Puncak intimidasi, menurut terdakwa, terjadi pada 16 Januari 2023 di sebuah hotel di kawasan Seminyak.
Saat itu, ia mengaku ditekan untuk menyerahkan sejumlah aset perusahaan, mulai dari stempel, buku cek, komputer PT UKI, hingga uang belasan juta rupiah. Selain itu, terdakwa juga dipaksa menandatangani surat kuasa yang memberi kewenangan kepada Peter Ho Kwan Chan untuk mengelola rekening dan token perusahaan.
Tekanan tidak berhenti di situ. Terdakwa menyatakan kembali diintimidasi agar menyerahkan token perbankan PT UKI dengan dalih agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Karena merasa keselamatan keluarganya terancam, terdakwa akhirnya menyerahkan token tersebut kepada salah satu oknum yang datang menemuinya.
Saat ditanya penasihat hukum apakah penyerahan token itu dilakukan secara sukarela, terdakwa menegaskan bahwa tindakannya dilakukan di bawah paksaan. "Saya tidak menyerahkan secara sukarela. Saya menyerahkan dengan terpaksa, demi keselamatan keluarga saya," tuturnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (*)
Editor : I Gede Paramasutha