BALIEXPRESS.ID– Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2), menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Dewi Bunga.
Dalam persidangan tersebut, ahli menilai pasal yang digunakan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali (Termohon) sebagai dasar penetapan tersangka sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, ahli menjelaskan bahwa Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang dijadikan dasar penetapan tersangka telah kehilangan daya berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan demikian, secara normatif proses penyidikan yang bertumpu pada pasal tersebut seharusnya dihentikan.
Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menyatakan keterangan ahli membuka secara jelas persoalan hukum yang mendasari penetapan tersangka kliennya.
Menurutnya, penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku membuat penetapan tersangka tidak memiliki landasan hukum sah.
“Ahli telah menjelaskan bahwa pasal yang dipakai penyidik sudah tidak berlaku. Konsekuensinya perkara ini gugur demi hukum dan wajib dihentikan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pihaknya bahkan mengaku telah mengirimkan permohonan resmi kepada Polda Bali sebelum ketentuan tersebut efektif berlaku, namun kliennya tetap menjalani pemeriksaan lanjutan sehingga praperadilan ditempuh.
Menurut Gede Pasek, pemaksaan penetapan tersangka menggunakan pasal yang telah gugur berpotensi merugikan negara sekaligus melanggar hak konstitusional warga.
Ia menilai regulasi terbaru mengikat aparat penegak hukum untuk menghentikan perkara yang tidak lagi memiliki dasar pidana. “Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya bukan hanya etik, tetapi juga bisa berimplikasi pidana,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti arah penyidikan yang dinilai menyimpang dari substansi awal perkara. Mereka menilai fokus pemeriksaan tidak lagi pada keabsahan dokumen, tetapi bergeser pada pengumpulan data lain yang dianggap tidak relevan.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, menambahkan bahwa apabila unsur kriminalisasi terbukti, proses hukum tidak hanya berhenti pada pembatalan status tersangka.
Pihaknya berencana menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
“Jika terbukti ada kriminalisasi, semua pihak yang bertanggung jawab akan kami persoalkan secara pidana,” tandasnya.
Ia menyebut pihak yang saat ini berhadapan langsung dengan pemohon adalah Polda Bali, sehingga institusi tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila dalil kriminalisasi terbukti. (*)
Editor : I Gede Paramasutha