Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tangani Sampah Kiriman, Graha Wicaksana Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 5 Februari 2026 | 15:18 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana.
Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana.

BALIEXPRESS.ID - Permasalahan sampah kiriman yang kerap menepi di pesisir Bali dinilai tidak dapat hanya ditangani oleh pemerintah daerah.

Terlebih dilihat dari karakternya sampah tersebut berasal dari luar Bali.

Untuk itu keterlibatan pemerintah pusat menjadi hal yang sangat diperlukan agar penanganannya dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana menyampaikan, apresiasi atas perhatian Presiden RI terhadap isu sampah di Bali.

Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan pemerintah pusat terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Bagi kami di daerah, perhatian presiden menjadi pengingat agar persoalan sampah ditangani secara lebih komprehensif dan tidak parsial,” ujar Graha Wicaksana, Kamis (5/2).

Pihaknya menyebutkan, fenomena sampah yang menepi ke pantai merupakan siklus musiman yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kondisi ini biasanya terjadi pada periode sasih kepitu hingga sasih kesanga, bertepatan dengan musim angin barat antara November hingga Februari.

Sementara pada periode Maret hingga Oktober, kondisi pantai relatif bersih.

Munculnya sampah ini sebagai dampak aktivitas pembuangan sampah di wilayah hulu sungai.

Sampah yang terbawa aliran sungai bermuara ke laut dan kemudian kembali ke daratan saat terjadi perubahan arah angin dan arus laut.

"Masyarakat pesisir pada umumnya tidak membuang sampah ke laut. Karena itu, persoalan ini tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah kabupaten, meskipun dampaknya dirasakan di wilayah pesisir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Graha Wicaksana mengingatkan persoalan sampah laut berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Regulasi tersebut menekankan pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam regulasi tersebut juga diatur pembagian kewenangan, di mana wilayah laut hingga 12 mil menjadi kewenangan provinsi, sedangkan wilayah di atasnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Untuk itu, persoalan sampah laut merupakan tanggung jawab bersama lintas tingkat pemerintahan.

“Jadi, diperlukan sinergi dan pengkajian yang matang dari pihak-pihak berkompeten untuk menelusuri sumber permasalahan dan merumuskan pola penanganan yang tepat,” ujar politisi PDIP tersebut.

Ia pun mendorong adanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Hal ini penting tidak hanya untuk menjaga lingkungan, tetapi juga untuk melindungi citra dan reputasi Bali sebagai pintu gerbang pariwisata Indonesia.

Politisi asal Kuta ini juga menyoroti perlunya dukungan pemerintah pusat dalam penanganan sampah di tempat pengolahan akhir, termasuk pemanfaatan teknologi yang sesuai.

Terlebih kebijakan dan arahan dari kementerian terkait sangat dibutuhkan agar upaya yang telah disiapkan pemerintah daerah tidak menjadi sia-sia.

Ia menegaskan, sebaik apa pun teknologi yang digunakan, tanpa perubahan perilaku dan kepedulian bersama, persoalan sampah tidak akan terselesaikan secara tuntas.

“Teknologi sangat diperlukan, namun harus didukung kajian yang tepat. Di saat yang sama, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai, tetap menjadi kunci utama,” imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#DPRD BADUNG #pemerintah pusat #sampah kiriman