Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Bidkum Polda Bali Simpulkan Dalil Pemohon Tak Berdasar

I Gede Paramasutha • Jumat, 6 Februari 2026 | 12:38 WIB
Sidang praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Sidang praperadilan Kakanwil BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2).

Dalam sidang tersebut, pihak Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan I Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.

Dalam kesimpulan tersebut, termohon juga menanggapi sejumlah eksepsi yang diajukan pemohon, termasuk terkait dugaan “error in persona” dan “error in objecto”. Polda Bali menilai dalil pemohon yang mengaitkan asas “fictio juris” dan doktrin “respondeat superior” tidak relevan dan keliru dalam konteks perkara praperadilan.

Termohon menegaskan bahwa objek praperadilan hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, yakni apakah telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Praperadilan, kata mereka, tidak memasuki materi pokok perkara.

Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku. Karena itu, penetapan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.

“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.

Termohon juga menilai argumentasi pemohon yang menyatakan Pasal 421 KUHP telah tidak berlaku tidak dapat dijadikan dasar membatalkan status tersangka. Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum).

Selain itu, termohon menyebut substansi Pasal 421 KUHP tidak dihapus, melainkan diserap dalam ketentuan KUHP baru maupun aturan pidana lainnya, sehingga tidak terjadi dekriminalisasi terhadap perbuatan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Polda Bali juga menanggapi dalil pemohon terkait dugaan kejanggalan tanggal gelar perkara dalam surat penetapan tersangka. Termohon menyatakan hal tersebut hanya kesalahan pengetikan administratif yang tidak memengaruhi keabsahan penetapan tersangka.

Sementara terkait penerapan Pasal 83 UU Kearsipan, termohon menegaskan ketentuan tersebut dapat dikenakan kepada “setiap orang” yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara, bukan hanya pencipta arsip.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, termohon meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka terhadap I Made Daging sah menurut hukum.

Sidang praperadilan ini akan digelar kembali pada Senin 9 Februari 2026 mendatang, dengan agenda putusan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #Kakanwil #polda #praperadilan #bpn