BALIEXPRESS.ID – Tabir gelap dalam rumah tangga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, tersingkap melalui pembuktian ilmiah.
Sebuah kasus dugaan perzinahan yang melibatkan oknum akademisi kini tengah ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Buleleng.
Kasus itu terungkap setelah hasil tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) menunjukkan fakta mengejutkan terkait status biologis seorang anak.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pelapor berinisial CGT, 41. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, benih keraguan mulai muncul ketika rentetan kronologi kehamilan sang istri, Ni Putu KW, 37, dirasa tidak sinkron dengan catatan pertemuan fisik keduanya.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan bahwa pada 24 Juni 2024, pasangan suami istri ini sempat melakukan pemeriksaan medis.
Saat itu, dokter menyatakan Ni Putu KW tengah mengandung dengan usia janin mencapai empat minggu enam hari.
Di sisi lain, CGT mencatat bahwa hubungan suami istri terakhir yang mereka lakukan terjadi pada 8 Juni 2024.
"Pada fase awal kehamilan tersebut, pelapor sebenarnya belum menaruh kecurigaan yang bersifat konfrontatif. Ia tetap menjalankan peran sebagai suami dan kepala rumah tangga sebagaimana mestinya," terang Yohana, Jumat (6/2/2026).
Kecurigaan yang sempat terpendam itu meledak pada Maret 2025. Saat sang anak telah menginjak usia 11 bulan, muncul seorang pria berinisial Putu BP yang melontarkan pengakuan mengejutkan.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai dosen tersebut mengklaim secara sepihak bahwa balita yang selama ini diasuh oleh pelapor adalah darah dagingnya.
Bak disambar petir, pengakuan Putu BP mendorong CGT untuk menempuh jalur medis guna mencari kebenaran absolut.
Uji DNA pun dilakukan untuk memverifikasi garis keturunan sang anak.
Hasil laboratorium yang keluar kemudian meruntuhkan harapan pelapor.
Secara ilmiah terbukti bahwa anak tersebut bukanlah anak biologis dari CGT, melainkan hasil hubungan gelap antara istrinya dengan pria lain.
Merasa dikhianati dan dirugikan baik secara materiil maupun imateriil, CGT akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum.
Laporan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI tertanggal 4 Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, dua orang secara resmi menyandang status sebagai terduga pelaku perzinahan, yakni Putu BP selaku pria idaman lain (PIL) dan Ni Putu KW yang merupakan istri sah pelapor.
Yohana menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah bekerja ekstra untuk merangkai fakta hukum secara utuh.
"Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta pihak-pihak terkait guna memastikan pemenuhan unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata dia. (*)
Editor : I Made Mertawan