BALIEXPRESS.ID- Drama pengangkatan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Tabanan ternyata belum usai.
Setelah proses yang panjang, ternyata mereka yang menjadi pegawai PPPK sejak akhir tahun 2025 lalu, belum menerima gaji.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan, I Gede Urip Gunawan, ketika dikonfirmasi Senin (9/2), membenarkan bahwa ribuan pegawai PPPK Paruh Waktu di Tabanan belum menerima gaji karena masih harus menyelesaikan proses administrasi.
“Terkait gaji para pegawai PPPK ini, sampai saat ini belum ada OPD di lingkungan Pemkab Tabanan yang mengajukan Surat permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah membayar (SPM) untuk membayar gaji para pegawai ini,” jelasnya.
Oleha karena itu, Bakeuda Tabanan belum bisa membuat Surat perintah Pencairan Dana (SPPD) ke Bank BPD, sehingga pembayaran gaji para pegawai ini belum bisa dilakukan.
Terkait belum adanya SPP dan SPM yang diajukan oleh OPD Ini, Urip merinci bahwa dalam SK yang diterima oleh pegawai PPPK Paruh Waktu tidak ada disebutkan besaran gaji yang akan diterima.
Dalam SK, ketentuan dan besaran gaji yang diterima ditentukan oleh perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah daerah dan pegawai yang bersangkutan.
“Dasar dari PKS ini adalah SK Bupati, untuk SK bupatinya sudah diproses sejak awal tahun lalu, karena dalam SK Bupati yang baru ini disebutkan adanya kenaikan gaji PPPK yang paling rendah akan dinaikan Rp300 ribu dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta,” lanjutnya.
SK tersebut masih dalam proses dan sudah dibahas di Kemenkumham untuk selanjutnya diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali, sehingga nantinya SK Bupati bisa ditandatangani dan pencairan gaji pegawai P3K ini bisa diproses.
"Astungkara besok (Selasa,10/2/2026), dapat nomor, sehingga SK Bupati bisa ditandatangani dan PKS bisa ditandatangani untuk menjadi dasar hukum pengajuan SPP dan SPM oleh OPD ke Bakeuda,” paparnya.
Terkait anggaran yang disediakan oleh Pemkab Tabanan untuk pembayaran gaji pegawai PPPK ini, Urip menyatakan anggaran dana untuk pembayaran gaji ini sudah ada, naum saat ini masih ada proses administrasi.
“Anggaran sudah ada, tapi karena proses administrasi, termasuk kenaikan gaji terendah masih diproses maka pembayarannya tertunda. Jadi mohon sabar,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan