BALIEXPRESS.ID - Bolak-balik masuk penjara tak lantas membuat residivis inisial AI, 45, merasa jera. Spesialis maling perhiasan emas ini kembali melakukan aksi yang sama di Kawasan Kuta, Badung, Rabu (28/1).
Uniknya, AI yang sejatinya adalah seorang laki-laki, kini sudah ganti jenis kelamin dan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi wanita. Walaupun begitu, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta tetap mengenali residivis asal Makassar itu dan menangkapnya lagi.
Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W menerangkan, pengungkapan kasus terbaru ini berdasarkan laporan warga inisial IWA. Peristiwa bermula ketika korban dan keluarganya keluar dari rumah di Jalan Legian Nomor 456, Banjar Legian Kaja, sekitar pukul 12.00 WITA.
"Rumah dalam keadaan kosong karena korban dan keluarga keluar melaksanakan persembahyangan," ujar Laksmi, dalam konferensi pers pada Rabu (11/2). Usai kegiatan, istri pelapor sempat mengecek CCTV melalui Handphone.
Ternyata, ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang masuk ke dalam rumah mereka. Sehingga, pasutri tersebut bergegess pulang. Hanya saja, saat sudah sampai, mereka mendapati sang ibu sudah di sana, sedangkan pelaku tidak ada.
Kemudian, korban mengecek barang-barang berharga miliknya. Benar saja, perhiasan yang semuanya emas yang tersimpan di laci sudah raib. Rincian yang hilang yaitu, sebuah gelang, 14 buah cincin, enam buah kalung, dua pasang anting/subeng, sebuah liontin sirkon, sebuah batu mulia bening mirip permata.
Lalu, sebuah liontin kalung bentuk bulan sabit, sebuah tusuk konde, sebuah tusuk konde dalam keadaan rusak, sebuah jepit rambut emas, sebuah bros, sebuah tusuk konde emas bentuk daun dalam keadaan rusak. "Total kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini mencapai Rp 1,5 miliar," tandas mantan Kapolsek Denpasar Barat ini.
Melanjutkan keterangan Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso menjelaskan rangkaian penyelidikan yang pihaknya lakukan. Mulai dari menganalisis rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku, menggunakan baju kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.
Hanya berselang tiga jam setelah laporan dibuat oleh korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta dapat meringkus AI di kosnya, Jalan Campuhan 1, Dewi Sri. Namun, waktu itu barang bukti pencurian sempat hilang.
Sehingga, kepolisian melakukan pencarian secara intensif, sampai bisa menemukan keseluruhan barang curian. Aparat juga menyita bukti lain seperti sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AI merupakan residivis yang sudah lima kali masuk bui. Dia merupakan pesialis pencurian perhiasan yang menyasar kos atau rumah kosong. "Modus pelaku dari dulu sama, pelaku berkeliling menggunakan motor, berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk, lalu masuk ke kamar-kamar," tuturnya.
Dalam kasus terbaru, maling kambuhan itu mendapati rumah korban yang kosong, sehingga dia langsung masuk untuk mencari barang berharga. Berikutnya penjahat ini melihat dua buah laci terkunci dan dicongkel menggunakan obeng. Setelah emas didapat, maka dibawa ke kosnya.
Atas perbuatannya, AI disangkakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
Tak lupa, Kompol Laksmi mengimbau masyarakat yang memiliki barang berharga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan. "Kalau bisa pasang CCTV, kalau sewaktu-waktu terjadi sesuatu, bisa lebih mudah memantau," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha