Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Identitas Terbongkar via CCTV, Pelaku Pencurian di Toko Jaya Putri Buleleng Diciduk Polisi

Dian Suryantini • Kamis, 12 Februari 2026 | 06:47 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian

BALIEXPRESS.ID- Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sukasada berhasil meringkus pelaku pencurian tas yang beraksi di Toko Jaya Putri, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Peristiwa yang sempat meresahkan warga sekitar ini berhasil diungkap berkat koordinasi antara Polsek Sukasada dengan Unit Opsnal Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Rabu (11/2/2026) menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/II/2026/SPKT/Sek. Sukasada/Res Bll yang dilayangkan korban pada Selasa, 10 Februari 2026.

Korban dalam kejadian ini adalah Luh Yasmini, 64, seorang warga Banjar Dinas Sambangan.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencurian terjadi saat ia sedang lengah menjalankan aktivitas di Toko Jaya Putri.

Pelaku memanfaatkan kelalaian tersebut untuk menyikat sebuah tas berisi barang berharga.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5 juta.

"Segera setelah menerima laporan, Kapolsek Sukasada Kompol I Wayan Sukarita, langsung memimpin Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan," ujar Yohana.

Keberhasilan polisi dalam mengidentifikasi pelaku tak lepas dari peran teknologi.

Tim penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencermati rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil melakukan profiling terhadap ciri-ciri fisik serta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Data intelijen di lapangan mengarah pada seorang pria berinisial J, 40.

Polisi pun bergerak melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.

Tanpa perlawanan berarti, J berhasil diamankan tim buser sekitar pukul 21.00 Wita pada hari yang sama dengan pelaporan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.

Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DK 2304 UT yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Selain itu, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi—yakni kaos hitam, celana pendek krem, dan sandal selop hitam—turut diamankan sebagai alat bukti identitas visual.

Meski pelaku sudah ditangkap, tas merek JIELSHI milik korban hingga kini masih dalam proses pencarian.

Kepada penyidik, tersangka J mengaku telah membuang tas tersebut di pinggir jalan jalur shortcut Singaraja–Denpasar untuk menghilangkan jejak.

"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengambil tas saat korban lengah. Saat ini, uang tunai sisa hasil curian sebesar Rp 561.000 dan satu unit ponsel Vivo Y19S milik pelaku juga telah kami amankan untuk penyidikan," tambah Yohana.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan dengan tetap mengawasi barang bawaan di tempat umum. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#maling tas #pencurian #terekam cctv #buleleng