Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ganggu Pengairan Sawah, Satpol PP Badung Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak Munggu

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:50 WIB
Satu ekskavator yang dikerahkan untuk membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (12/2).
Satu ekskavator yang dikerahkan untuk membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kamis (12/2).

BALIEXPRESS.ID - Satpol PP Badung, Kamis (12/2) mulai melakukan pembongkaran penutup saluran irigasi di Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi.

Untuk mempercepat proses pembongkaran satu ekskavator pun diturunkan, terlebih penutup tersebut menggunakan beton.

Hal ini dilakukan lantaran para petani kesulitan mengairi sawahnya akibat adanya penutup tersebut.

Pembongkaran turut disaksikan perwakilan dari Dinas PUPR Badung, perwakilan Camat Mengwi, tokoh masyarakat Desa Munggu, Kasi Trantib Desa Munggu, Pekaseh Subak Munggu beserta petani setempat.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi pun membenarkan hal tersebut.

Pembongkaran penutupan saluran irigasi di Subak Munggu ini dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Badung.

“Saluran yang ditutup berada di wilayah Subak Munggu Desa Munggu merupakan Saluran tersier Daerah Irigasi Munggu yang mengairi sawah seluas 17 hektar,” ujar Suryanegara

Pihaknya pun menegaskan, pemasangan tutup saluran irigasi subak ini jelas-jelas melanggar.

Terlebih saluran irigasi ini masih aktif digunakan oleh petani untuk mengairi sawah mereka.

“Dari kajian Dinas PUPR selain penutup saluran irigasi ini melanggar dan tanpa ijin. Kemudian
mempersulit para petani untuk mendapatkan air. Jadi, bupati memerintahkan kami di Satpol PP untuk membongkar,” ungkapnya.

Selain itu Suryanegara mengaku, pembongkaran ini juga atas permohonan dari Pekaseh Subak Munggu.

Sebelum langkah eksekusi Satpol PP bersama Dinas PUPR Badung telah turun untuk melakukan survey ke lokasi pada akhir tahun 2025.

Berdasarkan hasil survey tersebut diketahui dimensi saluran irigasi yaitu lebar 1 meter dan tinggi 1,2 meter.

Kondisi Saluran Irigasi ditutup menggunakan beton sepanjang kurang lebih 20 meter.

“Pembongakaran penutup saluran irigasi ini pun sesuai dengan surat perintah dari Bupati Badung dengan nomor 300.1/1118/SETDA/SAT.POL.PP,” jelas birokrat asal denpasar tersebut.

Ia menambahkan, dampak dari tertutupnya saluran irigasi ini tidak hanya menghambat air untuk mengairi sawah.

Namun dampak jangka panjanngny dapat mempengaruhi produktifitas panen dari petani.

“Kemudian mengakibatkan tumpukan sampah sehingga terjadi banjir saat hujan, begitu juga menyulitkan operasional dan pemeliharaan saluran irigasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Satpol PP Badung #Subak Munggu #saluran irigasi