BALIEXPRESS.ID – Desa Adat Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, mengusulkan pembongkaran talang air saluran irigasi yang melintang di atas jalan raya jalur utama Kecamatan Tembuku.
Usulan tersebut kini masih ditindaklanjuti instansi terkait di Pemkab Bangli.
Bendesa Adat Jehem, I Ketut Lenju, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika di Gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2/2026), menegaskan bahwa terdapat sejumlah alasan mendasar di balik usulan pembongkaran talang air tersebut.
Salah satunya, talang air yang berada di wilayah desanya itu sudah lama tidak berfungsi.
Sebelumnya, aliran air pada talang tersebut dimanfaatkan oleh Subak Uma Bila untuk mengairi lahan pertanian.
Lahan yang sebelumnya dialiri kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan.
“Lahan sebelumnya dialiri sudah jadi perumahan,” ujar Lenju yang didampingi sejumlah prajuru Desa Adat Jehem, termasuk pengurus Subak Uma Bila. Rapat tersebut juga melibatkan instansi terkait di Pemkab Bangli.
Selain tidak berfungsi, lanjut Lenju, talang air yang berada sekitar 100 meter di sebelah timur perempatan Desa Jehem itu dinilai mengganggu estetika karena kondisinya penuh dengan tanah.
Keberadaannya juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas di bawahnya.
Dari sisi kepercayaan setempat, talang air tersebut juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai adat dan religius.
Arca pralingga Ida Bhatara yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara keagamaan desa adat pantang melintas di bawah talang air tersebut.
Selama ini, arca pralingga harus melalui jalur alternatif dengan melintasi pekarangan warga karena tidak tersedia akses lain.
Sebelum mengusulkan pembongkaran, Desa Adat Jehem telah melakukan penelusuran aset hingga ke Balai Wilayah Sungai Bali Penida.
Dari hasil penelusuran tersebut tidak ditemukan pencatatan aset talang air dimaksud.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRPerkim Bangli, Dede Agusta. Berdasarkan hasil penelusuran, aset talang air tersebut tidak tercatat baik di tingkat kabupaten maupun di Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKPAD Bangli, Sang Kompyang Suyastawan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran ditemukan data pembangunan infrastruktur di daerah irigasi Uma Bila pada tahun 1986 dengan anggaran Rp98 juta.
Dalam data tersebut tidak secara spesifik disebutkan adanya pembangunan talang air.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika meminta pihak terkait kembali melakukan penelusuran aset secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum ketika talang air tersebut dibongkar. “Penelusuran jangan lama-lama ya,” pesan Suastika.
Dalam rapat itu, Kepala Bagian Hukum Setda Bangli, Ni Komang Purnama, juga menyampaikan pandangannya.
Tidak tercatat sebagai aset Pemkab Bangli bukan berarti bebas dibongkar, tapi tetap bisa dibongkar.
Terpenting saat melakukan penelusuran aset lengkapi dengan berita acara sebagai antisipasi tuduhan menghilangkan aset. (*)
Editor : I Made Mertawan