BALIEXPRESS.ID - Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang merupakan tanggungan pemerintah pusat kini ditanggapi oleh Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Denpasar.
Organisasi ini pun memberikan dukungan terhadap Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait langkah yang diambil dengan mengaktifkan kembali BPJS PBI milik masyarakat.
Kebijakan ini pun dinilai patut diapresiasi bukannya diminta menyampaikan permintaan maaf.
Ketua PC KMHDI Denpasar, I Gede Panca Kusuma Ramadi mengatakan, pernyataan Wali Kota Denpasar memiliki dasar kebijakan yang jelas dan tidak berdiri tanpa landasan administratif.
Sebab kebijakan penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6–10 merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Menteri Sosial Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang basis data kesejahteraan nasional melalui pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
“Secara normatif, terdapat keterkaitan antara kebijakan teknis kementerian dan arah kebijakan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden. Karena itu, pernyataan Wali Kota memiliki argumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Panca Kusuma, Senin (16/2).
Pihaknya pun menilai, polemik yang berkembang seharusnya tidak terjebak pada persoalan redaksional atau narasi semata.
Sebab ada kebijakan yang lebih penting akan berdampak kepada masyarakat berdasarkan data DTSEN.
Sehingga ia menilai, tidak hanya akses Jaminan Kesehatan Nasional yang terganggu, layanan sosial lain juga dapat terdampak.
Selain itu, PC KMHDI Denpasar juga menyoroti pentingnya koordinasi vertikal antara kementerian dan pemerintah daerah sebelum kebijakan dijalankan agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.
"Koordinasi vertikal antara kementerian dan pemerintah daerah seharusnya dilakukan secara sistematis sebelum implementasi kebijakan dijalankan, agar kepala daerah tidak berada pada posisi defensif di hadapan masyarakatnya sendiri,” paparnya.
Untuk itu, Panca Kusuma pun mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang menggunakan dana APBD untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat terdampak.
Alih-alih memperuncing polemik, Wali Kota Denpasar memilih memastikan hak kesehatan warga tetap terlindungi.
Hal ini pun menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan publik.
“Kami menilai langkah Pemerintah Kota Denpasar yang menggunakan dana APBD untuk
mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat terdampak sebagai tindakan kepemimpinan yang responsif dan solutif,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atas pernyataan instruksi menonaktifkan peserta BPJS PBI pada desil 6-10.
Untuk di Kota Denpasar ada 24.401 masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaanyan dari BPJS PBI.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 tentang DTSEN, yang mana bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” tegas Jaya negara.
Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Ia menyebutkan, dalam Keputusan Menteri Sosial penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan hanya pada yang tercantum dalam desil 1-5.
Untuk itu pihaknya berupaya mengaktifkan kembali jaminan kesehatan masyarakat menggunakan APBD Kota Denpasar.
“Untuk itulah kami melakukan rapat dan mengundang BPJS Kesehatan Kota Denpasar. Kami ingin mengambil suatu kebijakan, bahwa data yang dinonaktifkan itu kami aktifkan dengan menggunakan dana APBD Kota Denpasar, sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga