BALIEXPRESS.ID- Kurang dari 24 jam, setelah dilaporkan pada Senin (16/2/2026), Polsek Kediri berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian velg mobil di Banjar Cepaka, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Pelaku pencurian ini berinisial IGYPAP, 27 asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kediri, Kompol I Putu Budiawan, Selasa (17/2/2026) menjelaskan pelaku yang dibekuk tim Satreskrim Polsek Kediri ini, beraksi seorang diri saat situasi sepi.
Modusnya, pelaku berpura-pura memarkir kendaraan di depan mobil target.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah mengetahui lokasi mobil korban karena sebelumnya sempat mengantar tamu ke Desa Cepaka dan melewati garasi milik korban, sehingga pelaku sudah mempelajari kondisi di lapangan,” jelasnya.
Ketika mengambil velg yang diincarnya, dikatakan Kompol Budiawan, pelaku setelah memarkir mobilnya di depan mobil korban, kemudian mengangkat mobil menggunakan dongkrak dan menahan mobil tersebut dengan paving blok yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah itu, pelaku melepas velg beserta bannya secara bergiliran menggunakan kunci yang telah disiapkan.
Pelaku bisa melakukan aksinya dengan aman, karena lokasi kejadian tidak terdapat atau kamera pengawas.
Namun tim Reskrim dikatakan Kompol Budiawan tak hilang akal, polisi pun melakukan penelusuran dengan mengecek kamera pengawas di wilayah Desa Cepaka.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk CCTV disepanjang jalan menuju TKP, diketahui identitas terduga pelaku berada di wilayah Kerobokan.
"Dari petunjuk tersebut, akhirnya kurang dari 24 jam pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut,” tambah Budiawan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit Mobil avanza Veloz nopol DK 1703 FBH yang digunakan pelaku untuk mencuri, 4 buah velg dan ban mobil, 1 buah kunci shock, 1 buah dongkrak, 1 buah kunci shock L, 1 buah besi pemutar dongkrak, dan 16 buah paving blok.
“Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” terangnya.
Seperti yang dijelaskan Budiawan, Polsek Kediri menerima laporan kehilangan empat ban beserta velg mobil dari warga Kecamatan Kediri.
Mobil tersebut terparkir di sebuah garasi sewaan. Dari keterangan korban, kasus pencurian dilaporkan pada pukul 18.00 Wita, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta. (*)
Editor : I Made Mertawan