Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jelang Akhir Masa Jabatan, Pansel Gelar Seleksi Calon Dirum PDAM Badung

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:12 WIB

Ketua Sekretariat Pansel, Anak Agung Sagung Rosyawati.
Ketua Sekretariat Pansel, Anak Agung Sagung Rosyawati.

BALIEXPRESS.ID - Panitia Seleksi (Pansel) kini telah mengadakan seleksi untuk mengisi jabatan Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.

Pengisian ini dilakukan jelang berakhirnya masa jabatan pada 6 Maret 2026.

Hanya saja belum diketahui alasan digantinya Dirum PDAM Badung tersebut.

Baca Juga: Potensi SDA Papua Perkuat Arah Swasembada Energi Nasional Indonesia

Ketua Sekretariat Pansel, Anak Agung Sagung Rosyawati mengatakan, saat ini tahapan seleksi telah mencapai tes presentasi dan wawancara.

Sementara seleksi ini telah dilakukan sejak 6 Februari 2026.

“Seleksi dibuka dengan pendaftaran pada 26-30 Januari 2026, kemudian Psikotes 6 Februari, tes tulis 9 Februari, terakhir presentasi dan wawancara 18 Februari,” ujar Rosyawati, saat dihubungi Rabu (18/2).

Baca Juga: Tebar Kebahagiaan Imlek 2026, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat

Pihaknya menyebutkan, dari seleksi yang dibuka ada tiga nama yang mendaftarkan diri, yakni I Made Agus Arsana, I Made Putra Wijaya, dan Putu Gede Haris Sandika.

Ketiganya pun telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara baik.

Namun pihaknya belum mengungkapkan hasil dari seleksi pengisian jabatan Dirum PDAM Badung.

Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Washington DC, Misi Perkuat Diplomasi dan Kerja Sama Strategis RI–AS

“Setelah ini Pansel akan rapat untuk menentukan ranking berdasarkan hasil tes yang telah dilakukan, selanjutnya dilaporkan ke KPM (Kuasa Pemilik Modal, yaitu Bupati Badung) untuk wawancara akhir,” ungkapnya.

Meski demikian, Rosyawati mengaku, masih ada waktu untuk pengisian jabatan Dirum PDAM Badung.

Sebab sebelum dilantik, hasil seleksi akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Haslnya atau keputusan KPM akan dilaporkan ke Kemendagri, setelah proses tersebut baru bisa dibuatkan SK KPM selanjutnya dilantik sesuai dengan tanggal berakhirnya masa jabatan Dirum saat ini yaitu 6 Maret 2026,” terang Kabag Ekonomi Setda Badung tersebut.

Disinggung alasan hanya mengganti DIrum PDAM, pihaknya tidak memberikan jawaban pasti.

Sebab dirinya mengaku, penggantian dan pengisian jabatan tersebut menjadi kewenangan Bupati Badung selaku KPM.

“Kewenangan KPM untuk memutuskan yang akan ditetapkan kembali, dan yang mana diseleksi,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pansel #jabatan #Direktur umum #seleksi #pdam badung