Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Utamakan Efisiensi, RSD Mangusada Persingkat Hari Kerja

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 18 Februari 2026 | 16:25 WIB

Direktur Utama RSD Mangusada, dr. I Wayan Darta.
Direktur Utama RSD Mangusada, dr. I Wayan Darta.

BALIEXPRESS.ID - Manajemen RSD Mangusada berencana melakukan perubahan hari pelayanan mulai 1 Maret 2026.

Layanan yang dibuka RS milik Pemkab Badung ini akan berlangaung hanya lima hari dari sebelumnya enam hari.

Rencananya hari kerja yang dipersingkat ini berlaku untuk poli.

Baca Juga: Aksi Bersih Sampah Pantai Kelan, Pandawara Temukan Jarum Suntik

Rencana perubahan hari kerja ini terungkap  dari surat yang dikirim ke dinas kesehatan kabupaten Badung tertanggal 5 Februari 2025.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur RSD Mangusada, dr. Wayan Darta itu bersifat penting, dengan hal Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja.

Surat bernomor 400.7.3.4/109/RSDM/2026 ini pun menyampaikan perubahan jumlah hari kerja sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan serta optimalisasi kinerja pegawai.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Pansel Gelar Seleksi Calon Dirum PDAM Badung

Dalam surat pun tertulis, RSD Mangusada Kabupaten Badung berencana melaksanakan uji coba penerapan lima hari kerja.

Uji coba tersebut direncanakan mulai tanggal 1 Maret 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Meski demikian, pelayanan kesehatan kepada peserta JKN dan masyarakat tetap berjalan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rumah dan Ruang Praktik Dokter di Jembrana Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Termasuk pengaturan jadwal layanan agar tidak mengurangi mutu dan aksesibilitas pelayanan.

Terkait uji coba perubahan hari kerja itu, Direktur Utama RSD Mangusada, dr. I Wayan Darta saat dikonfirmasi pun tak menampilk hal tersebut.

Ia menyebutkan, hal ini dilakukan untuk efisiensi peningkatan kualitas layanan.

“Ini kan uji coba perubahan jam kerja, dari lima enam hari kerja menjadi lima hari kerja. ini lataran belakangan untuk efisiensi peningkatan mutu dan kualitas layananan,” ujar Darta.

Pihaknya pun menyatakan, dengan mempersingkat hari kerja poli dapat dilakukan efisiensi pengeluaran.

Untuk itu sarana dan prasarana dapat digunakan lebih efektif.

“Seperti penggunaan listrik, air, konsentrasi pegawai untuk memberikan layanan jam kerja biar dapat fokus,” ungkapnya.

Rencananya sesuai dengan surat tersebut, perubahan hari kerja poli ini akan berlaku dari 1 Maret 2026.

Kemudian akan diakhiri pada 31 Agustut 2026, namun dapat dilanjutkan kembali melihat hasil dari evaluasi.

“Kalau hasilnya bagus akan dilanjutkan, dan akan dievaluasi bulan efektivitasnya,” tegasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#poli #RSD Mangusada #hari kerja