Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kondotel Diduga Tak Sesuai PBG, Satpol PP Badung Hentikan Pembangunan

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 19 Februari 2026 | 15:51 WIB
Pembangunan kondotel yang diduga melanggar di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kamis (19/2).
Pembangunan kondotel yang diduga melanggar di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kamis (19/2).

BALIEXPRESS.ID - Pembangunan sebuah kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi menjadi perbincangan di media sosial.

Hal ini pun ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung dengan melakukan pengecekan di lapangan.

Dari hasil pemantauan pada Kamis (19/2), ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

Bangunan tersebut pun diduga telah melakukan pelanggaran, terlebih yang terlihat di lapangan melebihi batas ketinggian dalam PBG yang diajukan.

Untuk itu Satpol PP Badung menghentikan sementara pembangunan kondotel tersebut.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyegelan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, proyek tersebut terbukti melanggar dua poin krusial dalam perizinan.

“Pelanggaran pertama pada ketinggian bangunan, dalam PBG batas ketinggian 14 meter, faktanya di lapangan 14,8 meter,” ujar Kardana seizin Kasatpol PP Badung.

Selain itu pihaknya menyebutkan, ketinggian bangunan ini pun melebihi batas toleransi yang ada.

Kemudian pelanggaran lainnya, jumlah lantai dari bangunan kondotel.

“Di PBG-nya itu empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk tindakan represif non-yustisial, Satpol PP Badung telah memasang Pol PP Line di lokasi proyek agar aktivitas pembangunan dihentikan.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada kelanjutan pekerjaan sebelum permasalahan perizinan diselesaikan oleh pihak pemilik atau pengembang.

“Kami dari Satpol PP tetap menghentikan (proyek), sudah kami pasangi Pol PP Line,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kardana menyatakan, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Badung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan seluruh investasi serta pembangunan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.

Pihaknya pun telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pemilik bangunan atau penanggung jawab proyek.

Pemanggilan dilakukan untuk memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Badung.

“Besok akan menghadap ke sini yang ilegalnya itu, dipanggil untuk klarifikasi di sana,” pungkasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Pantai cemagi #Satpol PP Badung #kondotel