BALIEXPRESS.ID- Polsek Kintamani mengungkap kasus pencurian perhiasan dan uang tunai yang terjadi di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pelaku merupakan ibu muda yang diketahui bernama Ni Kadek Melisa, 21.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) di rumah korban, Ni Wayan Resmi, 58.
Resmi menyadari perhiasannya raib saat hendak digunakan untuk sembahyang di pura.
Korban mendapati perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel hilang dari lemari rumahnya.
Kepada polisi, korban menuturkan bahwa perhiasan emas tersebut sebelumnya dipakai dalam upacara piodalan dan disimpan kembali di dalam kotak plastik di lemari.
Beberapa bulan sebelumnya, korban juga sempat kehilangan sejumlah uang tunai yang disimpan di bawah tempat tidur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp38.700.000.
Tim Polsek Kintamani yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani, pada Rabu (18/2/2026).
Perempuan yang sudah bersuami itu mengakui perbuatannya. Ia sebelumnya pernah berkunjung ke rumah korban untuk minta pekerjaan, sehingga mengetahui situasi ketika rumah tersebut sepi.
"Pelaku mengambil perhiasan dan uang saat rumah dalam keadaan sepi dan tidak terkunci," ujar Puja Rimbawa, Kamis (19/2/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan perhiasan curian tersebut dijual Rp7 juta di Toko Emas Sido Dadi 2, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
Selain di Batukaang, perempuan yang merupakan warga Desa Kerta, Payangan ini juga diduga melakukan pencurian emas di Desa Semaon, Kecamatan Payangan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini ia ditahan di Polsek Kintamani untuk proses lebih lanjut. (*)
Editor : I Made Mertawan