BALIEXPRESS.ID - Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung berinisial IWYP diujung tanduk.
Setelah diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Klungkung karena kedapatan membawa sabu-sabu, kini statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang diproses.
Pemkab Klungkung telah memproses sanksi pemberhentian sementara pria tersebut sebagai PPPK.
Terlebih yang bersangkutan tengah mendekam di balik jeruji besi.
BKPSDM telah berkoordinasi dengan Dinas PUPRPKP terkait penangkapan pegawai yang bertugas sebagai penjaga bendungan di Desa Aan tersebut.
Pria akan diberhentikan sementara sebagai ASN di Pemkab Klungkung. "Sudah di proses (pemberhantian sementara). Saat ini SK masih di koreksi dan penomoran di bagian hukum," ujar Kepala BKPSDM Klungkung Ida Bagus Wirawan Adi Putra.
Apabila pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap yang menyatakan IWYP bersalah, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan diputus sebagai PPPK.
"Bisa diputus kontrak (jika di pengadilan terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba)," lanjutnya.
Untuk diketahui, jajaran Satresnarkoba Polres Klungkung berhasil meringkus seorang pria berinisial IWYP, pada Kamis (5/2/2026) malam di pinggir jalan raya Losan, Desa Takmung, Banjarangkan.
Ia diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun, yang bersangkutan merupakan seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dari tangan IWYP, petugas berhasil mendapati satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.
Barang tersebut langsung diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Klungkung. (*)
Editor : I Made Mertawan