Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BPJS PBI Dinonaktifkan, Akademisi Hukum sesalkan Pelaporan Wali Kota Denpasar, Yoga: Harusnya Kita lihat sebagai Bentuk Tanggung Jawab Konstitusional

I Putu Mardika • Jumat, 20 Februari 2026 | 08:56 WIB
Akademisi hukum IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H
Akademisi hukum IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H

BALIEXPRESS.ID-Ribut-ribut soal BPJS PBI yang dinonaktifkan hingga berujung pelaporan kepada Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memantik perhatian dari akademisi Hukum IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, SH, M.H

Menurutnya, kasus pelaporan terhadap Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tidak bisa dibaca secara sempit sebagai persoalan benar atau salahnya sebuah pernyataan di ruang publik.

Kasus ini justru perlu ditempatkan dalam bingkai yang lebih besar, yakni tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam menjamin hak atas kesehatan bagi warganya, khususnya masyarakat miskin yang paling rentan terdampak oleh perubahan kebijakan administratif.

“Apa yang disampaikan oleh Wali Kota Denpasar pada dasarnya lahir dari kegelisahan yang sangat manusiawi. Ada warga yang tiba-tiba kehilangan kepastian jaminan kesehatan, sementara penyakit tidak pernah menunggu kesiapan system,” kata Yoga kepada Bali Express (Jawa Pos Group), Jumat (20/2) pagi.

Dalam situasi seperti ini, sebut Yoga, seorang kepala daerah tidak sedang berbicara sebagai penyampai data statistik, melainkan sebagai pemimpin yang berhadapan langsung dengan wajah-wajah warganya. Respons yang muncul lebih tepat dipahami sebagai upaya protektif dan responsif, bukan sebagai kehendak untuk membangun narasi menyesatkan.

Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi, kepala daerah bukan sekadar pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga pemegang mandat untuk memastikan hak-hak dasar warga negara benar-benar terwujud di tingkat lokal.

Hak atas kesehatan bukanlah konsep abstrak, melainkan hak yang harus terasa manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Ketika akses terhadap layanan kesehatan terancam oleh persoalan administrasi, negara dituntut hadir secara nyata.

Sejarah pelayanan kesehatan di Bali memberikan pelajaran penting tentang bagaimana kebijakan yang berpihak pada rakyat dapat dirasakan langsung manfaatnya. Pada masa kepemimpinan Gubernur I Made Mangku Pastika, Bali memiliki Jaminan Kesehatan Bali Mandara atau JKBM  Bagi masyarakat Bali, JKBM bukan sekadar program pemerintah, melainkan simbol kehadiran negara yang menenangkan.

Selama bertahun-tahun, warga (terutama mereka yang hidup di pinggiran ekonomi) merasakan bahwa sakit tidak lagi identik dengan kecemasan akan biaya. Filternya sederhana,masyarakat hanya akan dirawat di pelayanan kelas terendah pada fasilitas kesehatan milik pemerintah (Puskesmas ataupun RS Milik Pemerintah).

“Artinya apa? Jika mereka merasa mampu dan melakukan upgrade layanan maka tak lagi dicover oleh pemerintah untuk penbiayaannya, betapa program yang sangat menyentuh masyarakat yang kurang mampu tanpa terkecuali,” katanya.

Selain itu keunggulan JKBM terasa nyata di tingkat masyarakat. Warga berKTP Bali merasa terlindungi tanpa harus pusing memikirkan status kepesertaan yang rumit. Ketika seseorang datang ke fasilitas kesehatan, pertanyaan pertama bukanlah “terdaftar atau tidak”, melainkan “apa yang bisa kami bantu”.

Dalam banyak kesaksian sosial, JKBM memberi rasa aman kolektif, terutama bagi buruh informal, petani, pedagang kecil, dan lansia yang selama ini berada di luar jangkauan sistem jaminan konvensional.

Baca Juga: Terkendala Anggaran, Pemkab Karangasem Tidak Gelar Lomba Ogoh-Ogoh Nyepi

Namun ketika JKBM harus dilebur ke dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan, muncul perasaan kehilangan yang tidak selalu terucap secara formal. Integrasi tersebut memang memiliki dasar hukum dan logika nasional, tetapi di tingkat praksis, sebagian masyarakat merasakan perubahan yang cukup signifikan.

“Prosedur menjadi lebih kaku, persoalan data menjadi krusial, dan tidak sedikit warga yang “tertinggal” secara administratif meskipun secara sosial dan ekonomi jelas membutuhkan perlindungan,” ungkapnya.

Penyesalan masyarakat bukanlah penolakan terhadap sistem nasional, melainkan kerinduan terhadap model pelayanan yang lebih lentur dan berempati seperti JKBM. Di titik inilah kita belajar bahwa sistem jaminan kesehatan tidak hanya soal desain kebijakan, tetapi juga soal rasa keadilan dan kemanusiaan yang dirasakan langsung oleh warga.

Dalam konteks inilah sikap Wali Kota Denpasar menjadi relevan. Apa yang dilakukan Jaya Negara sejatinya mencerminkan etos kepemimpinan yang berpijak pada pengalaman sosial masyarakatnya.

Ketika ada indikasi warga miskin kehilangan jaminan kesehatan, sikap diam justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan tanggung jawab moral seorang pemimpin lokal. Pernyataan yang disampaikan lebih tepat dibaca sebagai bentuk advokasi kebijakan dari bawah, bukan sebagai provokasi.

Ada sisi dramatis yang tidak bisa diabaikan dari pola kepemimpinan ini. Seorang wali kota memilih berdiri di garis depan, mengambil risiko kritik bahkan persoalan hukum, demi memastikan bahwa isu kesehatan warga tidak tenggelam dalam tumpukan laporan administratif.

“Ia menunjukkan bahwa pemerintahan tidak boleh sekadar patuh prosedur, tetapi juga harus berani bersuara ketika prosedur justru berpotensi melukai hak dasar rakyat,” sebutnya.

Dari sudut pandang hukum, perbedaan narasi atau penekanan kebijakan seharusnya dipahami sebagai dinamika normal dalam negara hukum yang demokratis. Yang dibutuhkan adalah dialog kebijakan dan penyempurnaan sistem, bukan saling meniadakan. Terlebih, ketika yang dipertaruhkan adalah hak atas kesehatan, maka pendekatan yang terlalu represif justru berisiko menjauhkan negara dari rakyatnya.

Pada akhirnya, kita dapat melihat langkah Wali Kota Denpasar bukan sebagai persoalan komunikasi semata, melainkan sebagai ekspresi panggilan hati pemerintah di tingkat bawah. Ini adalah refleksi kepemimpinan yang menempatkan keselamatan dan martabat warga sebagai titik tolak kebijakan. Dan dalam negara hukum yang berkeadilan, suara semacam ini seharusnya didengar, bukan dibungkam.

Pada titik ini, pelaporan pidana terhadap Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara seharusnya disikapi dengan kejernihan nalar hukum dan kepekaan etis, bukan dengan pendekatan yang tergesa-gesa dan kering dari empati sosial.

Mengkriminalisasi ekspresi kegelisahan seorang kepala daerah yang sedang berupaya melindungi hak kesehatan warganya justru berpotensi mencederai semangat negara hukum itu sendiri, karena hukum semestinya menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan alat untuk membungkam kepedulian.

“Jika suara pemimpin daerah yang berpihak pada keselamatan masyarakat miskin saja dipersempit ke dalam tafsir pidana, maka yang sedang kita pertaruhkan bukan sekadar reputasi seorang wali kota, melainkan arah nurani penyelenggaraan pemerintahan dan makna kehadiran negara bagi warganya yang paling rentan,” tegasnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#IMK #bpjs #hukum #Jaya Negara #pbi #Walikota Denpasar #IAHN Mpu Kuturan