BALIEXPRESS.ID - Seorang pria berinisial WT, 29, harus berurusan dengan Polres Klungkung.
Ia diduga kuat menjadi pelaku penipuan atau penggelapan di wilayah hukum setempat.
WT diduga membawa kabur empat ban dan dua velg asli truk pengangkut material.
Satreskrim Polres Klungkung menangkap pria itu di wilayah Desa Rhee, Kecamatan Rhee, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu (21/2/2026).
"Polres Klungkung melakukan koordinasi dengan Polsek Rhee untuk menangkap WT," ujar Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Alit menjelaskan, aksi tersebut bermula dari terduga pelaku hendak mengambil material di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem dari Gudang timbunan Klungkung dengan menggunakan truk.
Namun hingga keesokan harinya, ia tak kunjung kembali. Pemilik truk juga tak bisa menghubungi sang sopir.
Pada malam harinya, truk ditemukan di Jalan Bypass IB Mantra wilayah Gunaksa. Truk terparkir dalam kondisi kunci masih tergantung.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui empat ban dan dua velg asli kendaraan telah diganti dengan kondisi tidak layak pakai.
"Akibat kejadian itu, pemilik truk diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta," tandasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa empat buah ban truk dan dua buah velg truk telah diamankan di Polres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan," ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan