Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

LPS bayarkan Rp25,65 miliar kepada 1.994 nasabah BPR Kamadana

I Gusti Ngurah Agung Bayu Sastra • Kamis, 26 Februari 2026 | 04:03 WIB

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya Bambang S Hidayat (tengah) berbincang dengan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya Bambang S Hidayat (tengah) berbincang dengan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana

DENPASAR, BALI EXPRESS - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama bagi nasabah BPR Kamadana yang izin usahanya dicabut pada 18 Februari 2026. Pada tahap pertama ini, LPS menyelesaikan verifikasi terhadap 1.994 nasabah dari total 2.973 nasabah dengan nilai simpanan yang layak bayar mencapai Rp25,6 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan Wilayah II Surabaya LPS, Bambang S. Hidayat, mengatakan percepatan pembayaran klaim ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. “Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” ujarnya di Bali, Rabu (24/2).

Baca Juga: Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

LPS menjelaskan, simpanan yang dibayarkan merupakan simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan atau dikenal dengan prinsip 3T. Pertama, simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak terindikasi melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Untuk proses pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar melalui dua kantor layanan, yakni BNI KCP Kintamani di Jalan Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Bangli, serta BNI KC By Pass Ngurah Rai di Badung.

Baca Juga: Akibat Banjir Di Kawasan Pariwisata Kuta, Kerugian Ditafsir Miliaran Rupiah

Nasabah yang termasuk dalam daftar pembayaran tahap pertama dapat mengecek status simpanannya melalui pengumuman di kantor BPR Kamadana atau secara daring melalui situs resmi LPS. LPS memastikan proses verifikasi terhadap sisa nasabah akan terus dilakukan hingga seluruh simpanan yang memenuhi syarat dapat dibayarkan. Langkah cepat ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada nasabah, khususnya di daerah.

Baca Juga: Dari PKK, Siswa SD hingga Prajuru Banjar Meriahkan Lomba Bulan Bahasa Bali di Desa Sayan

Dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp25,6 miliar ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga meskipun terjadi pencabutan izin usaha sebuah bank. 

Editor : I Gusti Ngurah Agung Bayu Sastra