BALIEXPRESS.ID – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah Desa Canggu, Kabupaten Badung. Seorang warga bernama Sella Sakinah, 34, melaporkan persoalan tersebut ke Polda Bali sejak 12 Desember 2024.
Laporan itu berdasarkan LP Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali, tengang memasuki pekarangan tanpa izin dan penggunaan tanah tanpa persetujuan yang berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Meski telah berlalu selama dua bulan, ia menilai belum ada perkembangan signifikan atas laporannya. Dalam laporannya, Sella menyebut bidang tanah miliknya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 930/Canggu seluas 1.070 meter persegi.
Selain itu, terdapat pula beberapa sertifikat milik korban lain yang telah terbit sejak 2019, yakni SHM Nomor 9451/Desa Canggu seluas 600 meter persegi, SHM Nomor 9455/Desa Canggu seluas 300 meter persegi, serta SHM Nomor 9585/Desa Canggu seluas 500 meter persegi.
HGB atas lahannya telah sah terbit pada 2021. Permasalahan bermula saat para pemilik menemukan plang klaim sewa yang dipasang oleh sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), lengkap dengan keterangan adanya laporan pidana dan berita acara sita jaminan.
Total luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar 7.600 meter persegi dengan nilai aset ditaksir puluhan miliar rupiah. Masalah semakin pelik ketika ada alat berat yang memasuki tanah miliknya dan sejumlah pemilik lain yang berada di kawasan berdekatan.
Tanpa seizin para pemilik, lahan tersebut disebut telah dibersihkan dan mulai dibangun. Menurut Sella, berdasarkan dokumen putusan pengadilan negeri yang diketahuinya, perusahaan tersebut mengklaim memiliki hak sewa sejak 2016. Namun, ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim tersebut.
Salah satunya terkait Akta Pengakuan Hutang Nomor 06 yang disebut terbit pada 2021 dan mencantumkan nama almarhum pemilik awal lahan berinisial ANT serta penerima kuasa jual berinisial FH. Dalam akta tersebut disebutkan adanya utang piutang dengan seorang pengusaha asal Surabaya dengan jaminan lahan di Canggu.
Padahal, kata Sella, lahan tersebut telah resmi beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2019 dan 2021. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perjanjian utang dimaksud, namun kini asetnya justru terancam disita.
"Dalam dokumen putusan pengadilan negeri, disebutkan perusahaan yang melakukan penyerobotan ini mengantongi hak sewa sejak tahun 2016. Sehingga kami melaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum guna mendapatkan perlindungan hak kami," ungkapnya di Denpasar, Kamis, 26 Februari 2026.
Sella menduga terdapat manipulasi dokumen yang kemudian digunakan untuk menguatkan klaim sewa melalui jalur peradilan. Ia juga menekankan laporan pidana yang diajukan tidak berkaitan dengan gugatan perdata yang saat ini masih bergulir hingga tingkat kasasi. Menurutnya, proses hukum pidana seharusnya dapat berjalan tanpa harus menunggu putusan perkara perdata.
Hingga saat ini, pembangunan di atas lahan yang disengketakan disebut masih berlangsung, sementara proses hukum baik pidana maupun perdata terus berjalan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan administrasi penyelidikan berupa surat perintah penyelidikan, surat perintah tugas, serta SP2HP.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yaitu Sella Sakinah, Ricky, Indira Wardani, Putu Harmawan, Notaris Eddy Nyoman Winarta S.H., Budi P, Hadi Setiawan dan dari pihak BPN, Anak Agung Alit Emi Yama Geni, SH.
"Rencana tindak lanjut akan mengundang saksi atas nama saudari FF yang merupakan istri dari almarhum dokter ANT terkait dengan adanya surat perjanjian sewa tahun 2016, yang ditunjukkan oleh HS sebagai salah satu alas hak menguasai obyek perkara itu," tandasnya.
Namun, Ariasandy mengakui terdapat kendala dalam proses penyelidikan, di antaranya karena masih adanya gugatan perdata terkait hak atas tanah tersebut dan ketidakhadiran FF yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha