Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Janji Balik Modal Sepekan, Uang Rp50 Juta Melayang: Oknum Perbekel Dilaporkan ke Polisi

Dian Suryantini • Senin, 2 Maret 2026 | 15:04 WIB

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS — Tawaran keuntungan dua kali lipat dalam waktu satu minggu terdengar menggiurkan. Namun bagi Putu Agus Suriawan, 35, wiraswasta asal Denpasar, janji itu justru berujung laporan polisi dan kerugian puluhan juta rupiah. Seorang oknum perbekel di Kecamatan Sawan, Buleleng, berinisial I Made NFK, dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Buleleng setelah korban melayangkan laporan resmi pada 28 Februari 2026 dengan Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali.

Kasi Humas Polres Buleleng, Yohana Rosalin Diaz, mengungkapkan, perkara ini bermula pada Rabu malam, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu korban menerima panggilan WhatsApp dari terlapor.

Dalam percakapan tersebut, terlapor mengaku membutuhkan dana Rp50 juta untuk keperluan pencairan kredit di bank. Ia meyakinkan korban bahwa uang itu akan dikembalikan dalam waktu satu minggu dengan nilai Rp100 juta.

“Terlapor menjanjikan pengembalian dua kali lipat dalam waktu singkat,” jelas Diaz, Senin (2/3).

Baca Juga: Satpol PP Buleleng Siap Bongkar Paksa Puluhan Reklame Liar

Rayuan keuntungan instan itu membuat korban percaya. Dana kemudian ditransfer secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor: Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta. Total keseluruhan mencapai Rp50 juta.

Namun, belum genap sehari setelah dana terkirim seluruhnya, terlapor kembali menghubungi korban. Kali ini ia meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta, dengan iming-iming pengembalian Rp200 juta. Permintaan tersebut ditolak karena korban tidak memiliki dana sebesar itu.

Sepekan berlalu. Tanggal 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian. Jawaban yang diterima hanya permintaan untuk menunggu. Hari demi hari berganti, tetapi uang tak kunjung kembali. Dari 24 Oktober hingga 8 November 2025, komunikasi yang terjalin hanya berisi janji-janji tanpa realisasi. 

Merasa dipermainkan dan dirugikan, korban akhirnya memilih jalur hukum. Ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nilai kerugian sebesar Rp50 juta.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” tegas Diaz.

Proses penyelidikan masih berjalan. Aparat akan mendalami keterangan para pihak serta menelusuri aliran dana yang telah ditransfer. Sementara itu, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa janji keuntungan besar tanpa dasar hukum dan jaminan yang jelas patut dicurigai, siapa pun yang menawarkannya. ***

Editor : Dian Suryantini
#perbekel #polda bali #puluhan juta rupiah #whatsapp #sawan #polres buleleng #oknum #penipuan #buleleng