BALIEXPRESS.ID - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan lepas terhadap Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dalam perkara dugaan pemalsuan surat.
Lembaga peradilan tertinggi itu mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 1941 K/Pid/2025 tertanggal 4 Desember 2025 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, majelis hakim agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1067/Pid.B/2024/PN Dps tertanggal 4 September 2025 yang sebelumnya menyatakan Ngurah Oka lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).
Dengan putusan kasasi tersebut, MA menyatakan Anak Agung Ngurah Oka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Namun, pidana penjara selama tiga bulan itu tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dalam masa percobaan enam bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.
Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali telah melaksanakan eksekusi putusan pada Senin, 2 Maret 2026. Tim yang dipimpin I Gusti Ngurah Arya menjelaskan bahwa perkara ini sebelumnya sempat dinyatakan onslag di tingkat PN Denpasar.
“Setelah putusan lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Isa Ulinnuha bersama tim langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam pemeriksaan tingkat kasasi, majelis hakim agung menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti,” ujar perwakilan tim jaksa.
Majelis hakim agung dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara percobaan tiga bulan.
Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula dari keberatan dan laporan pihak Puri Jambe Suci terkait silsilah keluarga dan klaim waris atas tanah. Versi Puri Jambe Suci menyebut I Gusti Raka Ampug sebagai leluhur mereka, yang kemudian menyeret Ngurah Oka ke ranah hukum.
Dalam persidangan di PN Denpasar terungkap, pada 2016 Ngurah Oka membuat Surat Keterangan Silsilah dan Surat Keterangan Waris. Dalam dokumen itu dicantumkan nama leluhur I Gusti Gede Raka Ampug yang disebut wafat pada 1950 dan memiliki istri Anak Agung Sayu Made.
Dokumen tersebut kemudian dipakai untuk pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.
Jaksa mengungkap adanya perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen yang dibuat antara 2011 hingga 2016. Ditemukan variasi nama seperti I Gusti Gede Raka, Gusti Gede Raka DT, hingga Gusti Raka Ampug. Selain itu, terdapat perbedaan tahun wafat dan nama istri yang tercantum dalam berbagai dokumen.
Dalam satu dokumen disebutkan Gusti Gede Raka meninggal pada 1941 dengan istri Ni Gusti Ayu Oka. Sementara dokumen lain menyebut Gusti Raka Ampug wafat pada 1950 dengan istri Anak Agung Sayu Made.
Perbedaan data inilah yang menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan surat. Di persidangan, Ngurah Oka bersikeras bahwa Gusti Gede Raka dan Gusti Raka Ampug adalah orang yang sama.
Jaksa juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012 dalam perkara melawan PT Ario Legian Cottages, di mana Ngurah Oka disebut mewakili ahli waris I Gusti Gede Raka. Fakta tersebut menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam menunjukkan inkonsistensi data silsilah.
Setelah melalui proses panjang di tingkat pertama dan kasasi, perkara yang berawal dari sengketa silsilah dan klaim waris ini akhirnya berkekuatan hukum tetap dengan vonis bersalah terhadap Ngurah Oka.
Sementara itu, kuasa hukum Ngurah Oka, Kadek Duarsa, belum memberikan tanggapan terkait langkah hukum selanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons konfirmasi awak media. (*)
Editor : I Gede Paramasutha