Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jelang Idul Fitri 2026, Disnaker Bali Bersiap Buka Posko Aduan THR dan BHR, Targetkan Tanpa Aduan

Rika Riyanti • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:32 WIB

ADUAN: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan
ADUAN: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan

 

BALIEXPRESS.ID - Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali mulai mempersiapkan pembentukan posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR).

Fasilitas ini dirancang sebagai sarana bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan apabila haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa pembukaan posko tersebut masih menunggu regulasi serta arahan resmi dari Pemerintah Pusat.

Kendati demikian, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif dengan membentuk tim berdasarkan pengalaman pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Film “The Sacrifice” Jadi Pembelajaran di Undhira, Gus Indra Angkat Isu Kesehatan Mental dari Kisah Nyata Warga Kesiman

“Tapi kami dengan pengalaman sebelum-belumnya sudah menyiapkan tim bilamana nanti ada formal posko THR bahwa secara kebijakan regulasi kalau ada pengaduan kami siapkan di h-7 hari Lebaran untuk bisa menerima pengaduan,” katanya, Rabu (4/3).

Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif yang wajib diterima setiap pekerja.

Karena itu, keberadaan posko diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan sekaligus pelayanan untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan sesuai ketentuan.

Dari sisi teknis, pembentukan posko masih dalam tahap penyiapan surat keputusan (SK) tim agar nantinya dapat bekerja secara optimal dan efektif dalam menangani laporan yang masuk.

Baca Juga: Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

“Posko (pengaduan) kan seperti yang saya sampaikan tadi untuk lebih mengintensifkan dan memastikan hak pekerja benar-benar direalisasikan,” jelasnya.

Apabila terdapat aduan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, tim posko akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik agar THR dapat dibayarkan.

“Kalau poskosnya dalam proses penetapan SK tim, kemungkinan 7 hari ke depan sudah beroperasi. Dan pengalaman tahun lalu, ternyata sudah bisa zero aduan, artinya pengaduan sudah bisa ditindaklanjuti. Harapan kami tidak ada pengaduan, artinya pemberi kerja sudah memberikan kewajiban sesuai hak-hak yang diperoleh tenaga kerja,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #posko #thr #idul fitri