BALIEXPRESS.ID - Keberadaan Jungle Padel di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan.
Fasilitas olahraga tersebut diketahui telah kembali beroperasi, padahal sebelumnya sempat disegel oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada 31 Desember 2025.
Saat penyegelan dilakukan, tim Pansus TRAP dalam keterangan resminya menyebut pemilik Jungle Padel berinisial RS mengakui bahwa usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara izin mendirikan bangunan di tingkat Kabupaten Badung disebut belum diurus.
Usaha olahraga milik warga negara asing (WNA) tersebut juga diketahui berdiri di atas lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah penutupan sementara yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas formalitas.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengaku belum mengetahui bahwa Jungle Padel telah kembali beroperasi.
Ia menyebut belum menerima laporan dari Satpol PP Kabupaten Badung maupun Satpol PP Provinsi Bali terkait hasil pendalaman atas dugaan pelanggaran perizinan tersebut.
Baca Juga: Parade Ogoh-ogoh dalam Kasanga Fest Digelar Layaknya Pembukaan PKB
“Pendalaman terkait temuan Pansus TRAP itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi. Kita belum tahu sejauh mana hasil pendalamannya,” ujar Supartha, Rabu (4/3).
Ia menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Badung dan Satpol PP Provinsi Bali untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses perizinan Jungle Padel, terlebih karena usaha tersebut telah kembali beroperasi.
“Kita akan lakukan komunikasi minta laporan dari Satpol PP Badung dan Provinsi terkait yang mereka sudah lakukan pendalaman. Sudah sejauh mana sehingga sudah beroperasi lagi itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa atas arahan dan kesepakatan pada saat RDP oleh Pansus TRAP, kasus tersebut dilimpahkan ke Satpol PP Badung untuk melakukan langkah-langkah termasuk diserahkan kembali ke kabupaten, seperti halnya di Jatiluwih.
Baca Juga: Kapolres Gianyar Tinjau Langsung Kesiapan Dapur SPPG Tampaksiring, Pastikan Menu Bergizi untuk Siswa
“Jadi karena di sebagian lokasi itu kan tidak hanya itu saja yang dibangun di lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tapi sebelah-sebelahnya dan sepanjang itu juga sama posisinya sehingga moratorium diambil langkah oleh Badung sesuai dengan arahan Pansus pada saat itu, agar Badung yang nanti mungkin moratorium di kawasan itu untuk bisa terjaga tidak ada tambahan-tambahan bangunan lain,” bebernya.(***)
Editor : Rika Riyanti