BALIEXPRESS.ID – Keluarga almarhum I Nengah Radi mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia tanah dalam kasus transaksi lahan di kawasan Petitenget, Kabupaten Badung. Namun di tengah upaya mencari keadilan, salah satu anggota keluarga berinisial IGA (ahli waris) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung.
Perwakilan keluarga, Gede, didampingi Kuasa Hukum Fahmi Yuniar Siregar, melaporkan penyidik Polres Badung ke Bid Propam Polda Bali pada Jumat (6/3). Gede menjelaskan bahwa persoalan bermula dari transaksi penjualan tanah milik almarhum seluas sekitar 47 are kepada seorang pembeli berinisial FH dengan nilai Rp56 miliar.
Kesepakatan tersebut dibuat pada 14 November 2017 melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan dengan skema pembayaran selama satu tahun. Namun dalam perjalanannya, pembeli disebut beberapa kali menunda pembayaran. Kedua pihak bahkan menyepakati lima kali adendum perjanjian karena jadwal pelunasan terus bergeser.
Hingga batas waktu terakhir, pembeli disebut baru membayar sekitar Rp17 miliar dari total nilai transaksi, sementara sisa sekitar Rp39,6 miliar belum dilunasi. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa seorang notaris berinisial FF yang diduga terlibat dalam proses dokumen transaksi pernah tersangkut perkara pidana.
Saat melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, keluarga mengaku terkejut karena tanah tersebut ternyata telah beralih kepemilikan. "Bahkan tanah itu dipecah menjadi delapan sertifikat baru dan dijual kepada pihak lain," ujarnya.
Merasa dirugikan, keluarga almarhum menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. Namun menurut mereka, proses pidana sempat tidak berjalan hampir dua tahun dengan alasan menunggu penyelesaian perkara perdata.
Dalam gugatan perdata yang diajukan, keluarga meminta pembatalan sertifikat tanah karena menilai terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan hak, termasuk dugaan penggunaan kuasa mutlak palsu. Akan tetapi, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pembatalan sertifikat tersebut.
Putusan pengadilan hanya menyatakan adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak pembeli dan menghukum yang bersangkutan untuk membayar sisa kewajiban transaksi. Putusan tersebut kemudian diajukan hingga tingkat banding dan kasasi, namun hasilnya tetap tidak membatalkan sertifikat yang telah terbit.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin ada kuasa mutlak yang diduga palsu digunakan dalam proses pengalihan hak tanah,” tandas Gede.
Setelah putusan kasasi, pihak yang kini memegang sertifikat tanah tersebut melaporkan keluarga almarhum ke Polres Badung dengan tuduhan memasuki pekarangan milik orang lain.
Padahal menurut keluarga, tanah tersebut masih mereka kuasai karena pembayaran belum dilunasi. Mereka mengaku telah lama menjaga lahan itu, bahkan memasang tembok dan mengunci gerbang sebagai bentuk pengamanan.
Akibat laporan tersebut, IGA yang merupakan anggota keluarga almarhum kini berstatus tersangka dan perkara disebut telah dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Di sisi lain, keluarga mengaku sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan hak tanah tersebut ke Polda Bali.
Namun laporan itu disebut belum diproses dengan alasan masih adanya perkara perdata yang berjalan.
“Kami merasa sebagai korban, tetapi justru dijadikan tersangka. Kami hanya mempertahankan tanah yang belum dibayar,” kata Gede.
Keluarga juga menyatakan akan melaporkan penyidik Polres Badung ke Propam Polda Bali karena menilai penanganan perkara tersebut mengarah pada kriminalisasi.
Kuasa hukum keluarga, Fahmi Yuniar Siregar, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Menurutnya, kliennya hanya berupaya mempertahankan hak atas tanah yang masih disengketakan.
Ia juga menilai alat bukti yang digunakan penyidik berupa sertifikat hak milik diduga cacat formil, karena dalam putusan perdata telah disebutkan adanya perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.
Selain itu, pihaknya menilai penyidik mengabaikan sejumlah prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah. Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan intimidasi dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya.
“Kami menilai penetapan tersangka ini tidak mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan, serta mengabaikan proses perdata yang masih berjalan,” ucap Fahmi.
Keluarga almarhum juga meminta perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas seperti National Corruption Watch, agar turut mengawasi penanganan perkara tersebut yang mereka duga berkaitan dengan praktik mafia tanah.
Hingga saat ini, keluarga almarhum I Nengah Radi menyatakan masih menguasai lahan tersebut sambil menunggu proses hukum yang akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan jika merasa tidak puas terhadap penanganan perkara oleh aparat kepolisian.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor, baik melalui inspektorat maupun Propam. Setiap laporan tentu akan diproses,” ucapnya.
Ariasandy menambahkan, laporan yang masuk akan melalui tahapan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas anggota.
“Nanti ada proses penyelidikan untuk melihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Kami sangat transparan dalam hal ini,” tegasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha