BALIEXPRESS.ID– Dua karya budaya khas Kabupaten Jembrana, yakni Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut tertuang dalam sertifikat resmi dengan nomor registrasi 034/WB/KB.00.01/2025 untuk Payas Dirga dan 035/WB/KB.00.01/2025 untuk Kain Tenun Loloan.
Dengan pengakuan ini, hingga tahun 2025 tercatat 10 budaya asal Gumi Makepung telah masuk dalam daftar WBTB Indonesia.
Pengakuan ini menjadi bukti bahwa tradisi dan kearifan lokal masyarakat Jembrana masih terjaga dan memiliki nilai historis serta budaya yang tinggi.
Salah satu budaya yang ditetapkan adalah Payas Dirga, busana pengantin tradisional yang memiliki sejarah panjang di Kabupaten Jembrana.
Busana ini lahir dari pernikahan agung putra Raja Jembrana VII pada tahun 1940.
Payas Dirga dikenal sebagai simbol harmonisasi budaya. Dalam busana ini terlihat perpaduan berbagai unsur budaya seperti Jawa, Cina, Melayu, dan Bugis yang mencerminkan kuatnya pengaruh jalur perdagangan laut pada masa lampau.
Keunikan Payas Dirga juga terlihat dari penggunaan bunga mendori yang kini mulai langka, serta aksesoris khas berupa gelung tanduk yang menjadi identitas kuat busana pengantin tradisional tersebut.
Selain Payas Dirga, Kain Tenun Loloan juga mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2025.
Kain tenun ikat ini menjadi representasi kuat identitas masyarakat Bugis-Melayu di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana.
Tenun Loloan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat dengan aturan adat yang cukup ketat.
Para perajin tidak diperbolehkan menggunakan motif hewan atau manusia dalam kain tenun tersebut.
Sebagai gantinya, motif yang digunakan lebih banyak berupa tumbuhan dan pola geometris.
Motif ini melambangkan karakter masyarakat Loloan yang dikenal tegas, santun, serta menjunjung tinggi nilai agama.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara, menjelaskan bahwa proses pengajuan budaya hingga ditetapkan sebagai WBTB membutuhkan kajian yang panjang.
Menurutnya, pihak pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan inventarisasi potensi budaya yang ada.
Setelah itu, data budaya yang sudah tercatat dalam basis data kebudayaan Bali dikaji lebih mendalam sebelum diajukan ke tingkat nasional.
“Kami terus menginventarisasi potensi yang ada. Ketika sudah masuk dalam data Ceraken Kebudayaan Bali, kami kaji mana yang memungkinkan untuk diusulkan. Prosesnya cukup ketat karena selain karya fisik, narasumber yang kompeten juga harus tersedia,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengusulan dilakukan secara mandiri tanpa alokasi anggaran khusus dalam DPA.
Meski demikian, komitmen pemerintah daerah tetap kuat untuk melestarikan budaya lokal.
Dalam proses penyusunan naskah akademik, Disparbud Jembrana juga bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan guna menghadirkan narasumber ahli yang dapat memperkuat kajian budaya tersebut.
Setelah keberhasilan ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana tidak berhenti melakukan pelestarian budaya.
Sejumlah potensi budaya lokal telah disiapkan untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada tahun 2026.
Beberapa budaya yang diusulkan antara lain Jaje Bendu, Arja Sewagati, Arisan Dedara, Angklung Reyong, serta Bahasa Melayu Loloan.
Pemerintah daerah berharap penetapan budaya ini tidak hanya menjadi bentuk pengakuan nasional, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga identitas budaya daerah sekaligus memperkuat sektor pariwisata berbasis budaya di Jembrana. (*)
Editor : I Made Mertawan