BALIEXPRESS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan pentingnya penggunaan Aksara Bali pada setiap kemasan produk Arak Bali sebagai identitas dan penguatan karakter produk lokal.
Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan pelaku usaha dan koperasi Arak Bali di Gedung Kertha Sabha Jayasabha, Rabu (11/3).
Menurut Koster, penggunaan aksara tradisional pada kemasan bukan sekadar ornamen, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat citra budaya Bali dalam produk lokal yang kini berkembang pesat.
“Fashion budaya Bali-nya harus tampil penuh di kemasan Arak Bali. Kalau produk Sake asal Jepang dan Soju dari Korea, tampilan aksara-nya full. Lalu ini kenapa Aksara Bali-nya kecil, apa yang menjadi masalah? Jangan ragu dan setengah hati menggunakan Aksara Bali, menjadi pelaku usaha Bali itu harus total,” tegasnya.
Baca Juga: Sanur Metangi 2026 Padukan Tradisi Ogoh-Ogoh dengan Aktivitas Pariwisata
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga menyinggung perjalanan panjang legalisasi Arak Bali hingga bisa berkembang seperti saat ini.
Ia mengingatkan bahwa upaya menjadikan Arak Bali sebagai usaha yang sah bukan perkara mudah.
Salah satu langkah penting yang dilakukan pemerintah daerah adalah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang diluncurkan pada Februari 2020.
Sejak kebijakan itu diterapkan, produk Arak Bali yang berasal dari bahan baku pohon kelapa, lontar, serta enau atau aren mengalami perkembangan pesat.
Baca Juga: Selama Nyepi, Tol Bali Mandara Bakal Tutup 32 Jam
Hingga kini tercatat telah muncul 58 merek Arak Bali yang diproduksi secara legal.
Untuk memperkuat posisi Arak Bali dalam industri pariwisata, Pemerintah Provinsi Bali juga menetapkan peringatan Hari Arak Bali setiap 29 Januari melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
“Yang cukup menggembirakan, Arak Bali juga dijadikan minuman cocktail,” ujarnya.
Pada awal 2026, Koster juga mengupayakan agar produk Arak Bali yang telah dilengkapi aksara Bali pada kemasannya dapat dipasarkan di area duty free serta gerai UMKM di terminal keberangkatan dan kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Untuk menjaga keberlanjutan produksi, Koster mendorong para pelaku usaha dan koperasi Arak Bali untuk berada dalam satu sistem melalui PT Kanti Barak Sejahtera.
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha Perumda Kerta Bali Saguna yang telah memiliki izin produksi dari Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Astra Motor Bali Gelar Layanan Servis Gratis Korban Banjir Singaraja
Ia menjelaskan, keterlibatan koperasi dalam proses produksi penting agar biaya dapat ditekan sehingga menghasilkan produk berkualitas dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Koster juga menegaskan agar PT Kanti Barak Sejahtera menjalankan tugas secara profesional dan progresif untuk memperkuat pengelolaan Arak Bali dari hulu hingga hilir.
"Dengan adanya Hak Izin Produksi di PT ini, maka tinggal satu saja yang masih Saya perjuangkan untuk menuntaskan urusan Arak Bali dari hulu sampai hilir, ialah menurunkan Pita Cukai yang masih tinggi. Ini sedang saya upayakan melalui Kementrian Keuangan, mengingat hal ini sangat ketat untuk minuman alkohol, tapi karena Arak Bali bagian dari UMKM, semoga ada celah untuk negosiasi ke Kementrian Keuangan," jelasnya.
Menutup pertemuan tersebut, Koster mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam industri Arak Bali untuk memiliki visi dan semangat yang sama dalam membangun ekonomi masyarakat Bali.
Baca Juga: Deadline Kian Mepet, Pembongkaran Rumah Jabatan Bupati Bangli dan Rumah Dinas Pejabat Dikebut
"Jangan setengah - setengah, tumbuhkan integritas, jati diri, kebersamaan untuk membangun ekonomi rakyat Bali," tutup Koster.(***)
Editor : Rika Riyanti