Advertorial Bali Balinese Bisnis Features Hiburan Internasional Kesehatan Kolom Nasional Nusantara Politik Sportainment Wisata & Travel

Investasi Tanah di Jimbaran Berujung Dugaan Penipuan, Perempuan Asal Jakarta Rugi Rp24,7 Miliar

I Gede Paramasutha • 2026-03-14 19:47:27

Kuasa Hukum Pelapor Made "Ariel" Suardana. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa Hukum Pelapor Made "Ariel" Suardana. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Niat seorang perempuan asal Jakarta untuk berinvestasi tanah di Bali justru berujung masalah. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp24,7 miliar dalam transaksi jual beli tanah di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polda Bali.

Korban berinisial SN mengaku peristiwa itu bermula pada Juni 2024. Saat itu ia bersama rekan bisnisnya bernama Desak yang berasal dari Bali mendapat tawaran sebidang tanah dari dua orang berinisial SDT dan WM. Tanah tersebut disebut dijual dengan harga terjangkau dan berada di lokasi strategis.

Tawaran itu membuat SN tertarik. Tanah yang ditawarkan memiliki luas sekitar 22.790 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17327 yang berada di Kelurahan Jimbaran, Badung. Para pihak yang menawarkan tanah tersebut juga menyatakan status kepemilikannya “clear and clean”.

Pada 9 Juli 2024, SN bersama rekannya mendatangi kantor PPAT Caroline Dewi Kennedy Lengkong, SH., M.Kn di kawasan Pertokoan Jimbaran Arcade, Jalan Uluwatu, Jimbaran. Di tempat itu mereka juga bertemu dengan Bun Djokosudarmo yang mengaku sebagai kuasa penjual.

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai tanah tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 juta sebagai tanda jadi dari total harga tanah yang disepakati sebesar Rp54,696 miliar.

Selanjutnya, pada 22 Juli 2024, korban kembali melakukan pembayaran sebesar Rp20 miliar dan menyerahkan delapan lembar cek sebagai jaminan pelunasan apabila proses transaksi tanah dapat dilanjutkan. Pada hari yang sama, korban juga menandatangani Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tertanggal 22 Juli 2024.

Akta tersebut ditandatangani di hadapan Caroline Dewi Kennedy Lengkong yang saat itu disebut sebagai notaris. Namun belakangan korban menyadari bahwa dalam dokumen akta tertulis nama Subhan Rolly Sahrial, SH., M.Kn sebagai notaris dari Kabupaten Tabanan.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan korban, diketahui bahwa Caroline Dewi Kennedy Lengkong saat itu diduga bukan berstatus notaris, melainkan hanya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara tanah yang dijual oleh Bun Djokosudarmo disebut merupakan milik beberapa orang, yakni I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Sulendra, dan I Made Sudana berdasarkan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tertanggal 2 Juli 2024.

Korban juga menduga pihak PPAT telah mengetahui adanya persoalan hukum terkait tanah tersebut, termasuk adanya catatan sengketa dan pemblokiran. Namun informasi tersebut tidak disampaikan kepada korban.

Karena merasa proses transaksi berjalan lancar, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp4.274.500.000 pada 20 Agustus 2024 melalui rekening Caroline Dewi Kennedy Lengkong. Uang tersebut kemudian diteruskan kepada pihak yang mengaku sebagai penjual tanah.

Masalah mulai terungkap pada Oktober 2024. Korban mengetahui bahwa tanah yang hendak dibelinya ternyata sedang bersengketa sehingga tidak dapat ditransaksikan.

Saat korban meminta pengembalian dana, pihak yang mengaku sebagai penjual justru tetap meminta pembayaran lanjutan. Permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga terjadi perselisihan.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, korban juga menemukan fakta bahwa objek tanah yang sama diklaim oleh beberapa pihak lain, di antaranya Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Bahkan disebut telah ada sejumlah putusan pengadilan yang tidak memenangkan pemilik tanah tersebut.

Meski dalam akta disebutkan bahwa dana harus dikembalikan apabila tanah bermasalah atau bersengketa, korban mengaku hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan.

Akhirnya korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Bali melalui dua laporan polisi. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/165/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 6 Maret 2025 terhadap Caroline Dewi Kennedy Lengkong. Laporan kedua bernomor LP/B/176/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 12 Maret 2025 terhadap Bun Djokosudarmo.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta memasukkan keterangan palsu dalam akta sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP.

Direktur LABHI Bali, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH yang menjadi kuasa hukum korban meminta penyidik segera melakukan gelar perkara agar kasus tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Ia juga menilai perlu ada pendalaman terkait dugaan adanya permufakatan jahat dalam transaksi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka baik dari pihak penjual, kuasa penjual maupun pejabat umum yang diduga mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah. Hal ini penting agar tidak ada korban lain,” ujarnya.

Pihaknya bahkan berencana menyurati Kapolda Bali hingga Kapolri agar perkara tersebut mendapat perhatian serius. Jika diperlukan, pihaknya juga akan meminta Komisi III DPR RI untuk mencermati penanganan kasus tersebut. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tanah #penipuan #jimbaran