BALIEXPRESS.ID – Jajaran Polsek Kintamani menangkap pelaku pembobolan rumah milik seorang dosen di Banjar Bantang, Desa Bantang, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Pelaku berinisial IKS, 34. Ia ditangkap setelah aksinya menyebabkan korban, I Made Suamba, 45, mengalami kerugian mencapai Rp28,6 juta.
Informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), pelaku asal Banjar Wanakeling, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung ini telah tiga kali menggasak rumah korban, masing-masing dua kali pada Januari 2026 dan sekali pada Februari 2026.
Ia dengan mudah membawa kabur barang-barang menggunakan mobil pikap karena mengetahui rumah sering kosong lantaran korban tinggal di Gianyar dan hanya sesekali pulang.
Rumah tersebut sebenarnya ditempati keponakan korban, namun belakangan jarang berada di sana sehingga kondisi rumah kerap sepi.
Situasi inilah yang dimanfaatkan pelaku, apalagi ia mengetahui kondisi rumah setelah pernah diajak ke sana oleh ayah dari keponakan korban.
Dengan pemahaman itu, pelaku leluasa keluar masuk rumah tanpa diketahui.
Korban pertama kali menyadari ada kejanggalan saat pulang pada 13 Januari 2026.
Ia mendapati kamar tidur berantakan dengan puntung rokok serta sampah bekas snack dan minuman berserakan.
Saat itu ia belum menaruh curiga karena mengira kamar itu digunakan keponakannya.
Pada 18 Januari 2026 kondisi serupa kembali terjadi, termasuk pada 3 Februari 2026.
Kali ini koper yang ditemukan dalam keadaan bekas congkelan memperkuat dugaan adanya pencurian.
Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang raib, seperti mesin semprot, mesin pemotong rumput, delapan dus gelas kaca restoran, serta beberapa barang lainnya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kintamani. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (12/3/2026).
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas pelaku yang kerap datang ke rumah korban pada malam hari menggunakan mobil pikap,” ungkap Kapolsek Kintamani Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa, Jumat (13/3/2026).
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri karena faktor ekonomi.
Pria ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pesan Puja Rimbawa. (*)
Editor : I Made Mertawan