BALIEXPRESS.ID- Niat menjual sepeda motor melalui media sosial justru berujung kerugian bagi seorang mahasiswa di Kabupaten Buleleng.
Ia menjadi korban penipuan dengan modus calon pembeli yang meminta uji coba kendaraan (test ride). Ternyata, pelaku membawa kabur motor tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (16/3/2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di kawasan Jalan Srikandi Gang Wijaya Utama, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Korban diketahui bernama Kadek Ari Purnawan,21, yang sebelumnya mengiklankan sepeda motor miliknya melalui akun Facebook.
Baca Juga: WNA Slovenia Ditemukan Meninggal di Homestay Nusa Penida, Saksi Cium Bau saat Hendak Ambil Banten
Dari informasi yang dihimpun, korban memasarkan motornya dengan harapan segera mendapatkan pembeli.
Iklan tersebut kemudian direspons oleh seseorang yang menggunakan akun Facebook bernama Ketut Nengah Suminten.
Komunikasi keduanya berlanjut melalui pesan pribadi hingga akhirnya mencapai kesepakatan harga sebesar Rp5,7 juta.
Baca Juga: Maling Sesari di Pura Luhur Pucak Petali Tabanan Terekam CCTV, Balik Lagi Ambil HP Tertinggal
Setelah sepakat, keduanya pun mengatur pertemuan secara langsung di lokasi yang telah ditentukan.
Terduga pelaku datang seorang diri dengan berjalan kaki. Ia kemudian meminta korban untuk mengantarnya ke tempat kos yang disebut berada tidak jauh dari lokasi pertemuan.
Baca Juga: Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Jelang Nyepi dan Lebaran
Korban yang tidak menaruh curiga menuruti permintaan tersebut dan membonceng pelaku.
Namun, setibanya di sekitar lokasi tujuan, pelaku kembali melancarkan aksinya.
Ia berpura-pura ingin memastikan kondisi sepeda motor dengan cara meminjam kendaraan tersebut untuk dicoba.
Tanpa adanya jaminan apa pun, korban menyerahkan motornya kepada pelaku. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
Setelah membawa motor ke arah timur Jalan Srikandi, pelaku tidak pernah kembali dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2008 berwarna hitam yang telah diubah menjadi biru, dengan nomor polisi DK 3041 UY.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Buleleng pada 17 Maret 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/80/III/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI.
Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Modus yang digunakan pelaku tergolong klasik, yakni berpura-pura sebagai pembeli yang ingin mencoba kendaraan sebelum membeli.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pelaku masih dalam pencarian,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli secara online, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada calon pembeli yang belum jelas identitasnya.
Selain itu, penjual juga diimbau untuk tidak memberikan kendaraan kepada orang yang belum dikenal tanpa adanya jaminan yang kuat, seperti identitas resmi atau pendampingan dari pihak lain saat proses transaksi berlangsung.
"Pelaku kejahatan kerap memanfaatkan celah tersebut dengan berbagai modus untuk mengelabui korban," tutupnya. (*)
Editor : I Made Mertawan