Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kurangi Kawasan Kumuh, Pemkot Denpasar Bakal Tata Jalan Karya Makmur

Putu Resa Kertawedangga • Rabu, 25 Maret 2026 | 17:01 WIB
Kondisi Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja yang akan segera diperbaiki oleh Pemkot Denpasar. (Agung Bayu/Bali Express)
Kondisi Jalan Karya Makmur, Desa Ubung Kaja yang akan segera diperbaiki oleh Pemkot Denpasar. (Agung Bayu/Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Pemkot Denpasar bakal melakukan penataan ruas Jalan Karya Makmur di Desa Ubung Kaja sepanjang 1 Km menggunakan APBD perubahan 2026.

Penataan ini dilakukan untuk mengatasi kawasan kumuh terkait jalan dan drainase.

Penataan ini dipastikan setelah adanya penyerahan sertifikat dari dari PT Karya Makmur seluas 1,7 hektar dan milik pribadi seluas 1,5 are, di Balai Banjar Pemangkalan, Ubung Kaja, Rabu (25/3).

Baca Juga: Danantara Dorong Industri Chip Indonesia, Peluang AI dan Semikonduktor Kian Terbuka

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, penataan jalan ini merupakan upaya dari Pemkot Denpasar untuk mengatasi kawasan kumuh di tahun 2026.

Terlebih kawasan Jalan Karya Makmur merupakan salah satu yang tergolong kawasan kumuh terkait dengan jalan dan drainase.

"Selama ini, kami terkendala sertifikat yang masih milik PT Karya Makmur dan perseorangan. Dengan pendekatan yang dilakukan Dinas Perkim akhirnya hari ini sertifikatnya bisa diserahkan," ujar Jaya Negara.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Sekolah Rakyat Tetap Prioritas Meski Efisiensi Anggaran, Fokus Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Pihaknya menyebutkan, penataan kawasan ini akan dibahas untuk dapat menjadi prioritas di APBD Perubahan 2026.

Saat ini di kawasan tersebut juga masih ada rumah yang sertifikat lahannya bukan milik hak pribadi atau menyewa dan tidak layak huni.

Pihaknya pun telah melakukan pengajuan ke Kementerian Perumahan agar perbaikannya dibantu pemerintah pusat.

Baca Juga: Wabup Bagus Alit Sucipta Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi di Perernan, Harapkan Dapat Meringankan Beban Masyarakat

“Sehingga satu kawasan kumuh bisa teratasi tahun ini. Dan setidaknya Ubung Kaja ini bebas kawasan kumuh,” ungkapnya.

Disisi lain, saat ini masih ada satu titik kawasan kumuh, yakni di wilayah Pesanggaran atau sekitar TPA Suwung.

Hanya saja dengan adanya pembangunan PSEL dan TPA Suwung ditutup, secara otomatis kawasan itu akan hilang.

Sementara Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, proses penyelesaian kawasan kumuh di Karya Makmur dilakukan sejak 2023.

Saat itu, pihak PT Karya Makmur belum menyerahkan kepemilikan jalan kepada Pemkot Denpasar.

"Kami berupaya dengan humanis melakukan pendekatan, sehingga pemilik menyerahkan bahkan secara gratis kepada Pemkot Denpasar untuk kami tata," ucap Sudewa Atmaja.

Untuk mengatasi kawasan kumuh, sejak 2023 telah dibentuk sejumlah peratusan, yakni Perda 6 tentang  Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau Rekomendasi Kavling, Perda 7 tentang Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum), dan Perda 9 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Pihaknya menyebutkan, dari perjalanan luasan kawasan kumuh terus menurun, seperti tahun 2023 seluas 52 hektar, 2024 menjadi 25 hektar, dan 2025 tercatat seluas 0,52 hektar atau 52 are

“Dan di awal tahun 2026 yang 52 are itu ada di kawasan Pemecutan Kaja sudah kita tuntaskan, sehingga pada hari ini kita mendeklarasikan sebagai satu-satunya kawasan di Provinsi Bali, kabupaten/kota di Provinsi Bali yang terbebas dari kawasan kumuh dengan tujuh parameter kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 14 Tahun 2018,” jelasnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pemkot Denpasar #ubung kaja #kumuh