Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Saksi TPPO Benoa Dinilai Tak Konsisten, Kuasa Hukum Soroti Banyak Asumsi di Persidangan

I Gede Paramasutha • Jumat, 27 Maret 2026 | 09:49 WIB
Sidang kasus TPPO di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa).
Sidang kasus TPPO di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa).

BALIEXPRESS.ID – Jalannya sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait perekrutan puluhan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa diwarnai dinamika. Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/3), justru dinilai tidak memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan, bahkan cenderung bertentangan dengan fakta di lapangan.

Dalam persidangan, tiga saksi yang dihadirkan sempat memicu suasana riuh. Tim kuasa hukum para terdakwa menilai keterangan saksi lebih banyak bersifat asumsi dibandingkan fakta yang dialami langsung.

Salah satu saksi pelapor bernama Tanasir yang merupakan ABK asal Pekalongan, sebelumnya mengaku mengalami penyekapan dan perlakuan tidak layak di atas kapal. Namun dalam persidangan, keterangannya justru berbalik. Ia mengungkapkan bahwa rekan-rekannya masih dapat berpindah dari satu kapal ke kapal lain dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

Baca Juga: Jelang Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur, Dinas PUPRPerkim Bangli Perbaiki Jalan Rusak

"Iya, saya memang melihat ada beberapa teman yang bisa keluar turun ke darat," ucapnya. Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi dari kepolisian yang menyebutkan bahwa saat melakukan pengecekan di lokasi, para ABK terlihat beraktivitas normal. Meski demikian, dalam proses penyidikan, dugaan penyekapan tetap menjadi salah satu poin yang diarahkan dalam perkara.

Hal lain yang mencuat adalah pengakuan terkait dugaan eksploitasi. Di hadapan majelis hakim, saksi pelapor justru mengaku tak paham makna dari istilah eksploitasi yang sebelumnya ia sampaikan dalam laporan.

Situasi persidangan juga sempat menarik perhatian saat salah satu saksi dari kepolisian tidak memahami istilah “mengkonfrontir” ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa terkait metode pemeriksaan dalam penyidikan.

Baca Juga: Libur Lebaran dan Nyepi 2026, Kemenpar Catat Kunjungan Wisatawan ke Bali Naik 3,5 Persen    

Kuasa hukum terdakwa, Fredrik Billy, menilai keterangan para saksi tidak konsisten dan cenderung dibangun atas persepsi pribadi. Menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan para ABK tetap mendapatkan makan dan menjalani aktivitas selama masa pelatihan di kapal.

"Saksi dalam memberikan keterangan lebih berasumsi terhadap dirinya sendiri. Seperti menurut saksi soal adanya penyekapan yang nyatanya mereka masih tetap beraktivitas dan tetap diberikan jatah makan selama melakukan pelatihan di kapal," ujarnya.

Sementara itu, pengacara J. Johny Indriady menyoroti isu dugaan penahanan KTP. Ia menegaskan bahwa pengumpulan identitas tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi perekrutan tenaga kerja, bukan bentuk penyitaan.

"Itu untuk pendataan dalam proses administrasi. Tidak ada dalam hal ini ada tindakan menahan KTP. Ini proses pendataan, setelah proses administrasi selesai maka KTP mereka dikembalikan," tandasnya.

Pendapat senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Chrisno Rampalodji, yang menyoroti tidak ditemukannya bukti gangguan fisik pada para ABK. Ia menyebut hal tersebut bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sempat mencantumkan adanya laporan gangguan fisik.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan TPPO yang melibatkan sekitar 30 ABK yang direkrut melalui media sosial untuk bekerja di kapal milik PT Awindo International. Para pelapor mengaku pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa perekrutan dilakukan untuk kebutuhan awak kapal KM Awindo 2A. Para calon ABK awalnya dijanjikan bekerja dengan durasi dan sistem kerja tertentu, namun kemudian disebut akan ditempatkan di kapal penangkap cumi dengan masa kerja lebih panjang.

Baca Juga: Lampu Lalu Lintas Tak Berfungsi Picu Tabrakan Mobil vs Motor di Simpang Empat Tegal Besar Klungkung

Para ABK juga disebut masih dalam tahap administrasi dan wajib mengikuti Praktek Kerja Laut (PKL) sebelum resmi dipekerjakan. Terkait upah, dalam berkas dakwaan disebutkan pekerja akan menerima gaji harian serta tambahan premi berdasarkan hasil tangkapan.

Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk pihak yang diduga terlibat dalam proses perekrutan hingga penempatan tenaga kerja. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji konsistensi keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#saksi #tppo #benoa