Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polda Bali Tangkap Pelaku Rudapaksa Turis Tiongkok, Bermodus Jadi Ojek

I Gede Paramasutha • Jumat, 27 Maret 2026 | 12:07 WIB
Polisi mengamankan pelaku rudapaksa turis Tiongkok. (Bali Express/Istimewa)
Polisi mengamankan pelaku rudapaksa turis Tiongkok. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Pelarian pelaku rudapaksa terhadap turis perempuan asal Tiongkok di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Senin (23/3), tak berlangsung lama. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dapat melakukan penangkapan kurang dari 24 jam.

Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda berinisial SAM, 23. Pengungkapan kasus ini dibeberkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Jumat (27/3).

Penangkapan pemuda kelahiran Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian. "Kami menginterogasi saksi-saksi dan dikaitkan dengan petunjuk CCTV di guest house Kawasan Tibubeneng, tempat korban menginap," ujar Kombes Adhi.

Baca Juga: Kisah Pelaku Usaha “Ayam Panggang Bu Setu”, Kuliner Favorit di Magetan yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat 35 tahun Merasakan Pemberdayaan BRI

Sehingga, aparat dapat mengantongi ciri-ciri pelaku yang memakai kaos gelap, celana panjang gelap, topi berwama putih, serta memakai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lalu, petugas memburu pemuda bejat ini di seputaran Jalan Raya Berawa.

Benar saja, sosok yang dicurigai terlihat mondar-mandir di kawasan itu. Tanpa buang waktu, polisi meringkus SAM sekitar pukul 17.00 WITA. "Kami lakukan pemeriksaan kepada pengendara Honda Beat warna hitam tersebut, dan kemudian ditemukan hp korban di bawah jok," tuturnya.

Saat diinterogasi, SAM mengakui telah mengambil HP Iphone 14 milik korban dan juga dirinya telah merudapakaa peremuan malang tersebut. Modus operandi yang dia gunakan adalah sebagai ojek yang menawarkan korban untuk diantar ke penginapan.

Baca Juga: Saksi TPPO Benoa Dinilai Tak Konsisten, Kuasa Hukum Soroti Banyak Asumsi di Persidangan

Nyatanya, dalam perjalanan pelaku tidak membawa korban ke penginapannya, namun dibawa ke arah jalan yang banyak pepepohon dan semak-semak untun memaksa melakuakan hubungan badan dan mengambil HP korban. 

"Apabila korban tidak memberikan ponsel, pelaku mengancam akan meninggalkan korban di lokasi," tambahnya. Kini, SAM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan dalam rangka proses hukum sebelum dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa menimpa seorang turis perempuan inisial RF, 22, di kawasan Kuta Selatan, Badung, Senin (23/3), dini hari. Rangkaian peristiwa memilukan ini bermula ketika korban hendak pulang dari IL Salloto Bar, Pecatu, sekitar pukul 04.00 WITA, usai minum-minum bersama teman-temannya. 

Sehingga, saat itu ia dalam pengaruh minuman beralkohol. Perempuan muda ini pun lupa, apakah sempat memesan ojek online melalui aplikasi atau menyetop ojek konvensional yang ada di area tersebut. Dirinya hanya ingat sudah berada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri memakai baju warna biru.

"Jadi korban selesai hiburan di klub tersebut dan di depannya ada sekumpulan ojek, langsung dia menaiki salah ojek tersebut," tandas Kombes Adhi. Jarak menuju ke tempatnya menginap di Tibubeneng, Kuta Utara, berkisar 30 sampai 40 menit.

Namun dalam perjalanan, perempuan asal Negeri Tirai Bambu ini baru menyadari bahwa laki-laki tersebut tak membawanya ke arah tempat menginap. Melainkan ke arah jalan yang tidak ia ketahui. Terlihat banyak pepohonan dan rerumputan di pinggiran jalur tersebut.

Nahas, di sana dirinya dirudapaksa oleh pria bejat yang bermodus sebagai ojek itu. Usai kejadian, korban menangis dan meminta diantar pulang. Lalu, pelaku meminta ponsel Iphone 14 milik turis tersebut dengan alasan untuk dipakai membuka aplikasi penunjuk arah. 

Baca Juga: Jelang Ngusaba Kadasa di Pura Ulun Danu Batur, Dinas PUPRPerkim Bangli Perbaiki Jalan Rusak

Apabila tidak diberikan, ia mengancam meninggalkan korban. Berikutnya, korban pun diantar ke tempatnya menginap. Setibanya di sana, RF menyerahkan uang Rp 150 ribu dengan harapan pelaku segera pergi. Namun, pelaku malah pergi dengan membawa ponsel milik perempuan itu. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#polda bali #Rudapaksa #tiongkok #turis