Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! Sekuriti Rudapaksa Bule Australia di Toilet Tempat Hiburan Malam Seminyak

I Gede Paramasutha • Jumat, 27 Maret 2026 | 14:21 WIB
Pengungkapan kasus rudapaksa bule Australia di Mapolda Bali. (Bali Express/Istimewa)
Pengungkapan kasus rudapaksa bule Australia di Mapolda Bali. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Bali darurat kekerasan s*ksual. Selain kasus yang menimpa turis Tiongkok di Kuta Selatan dan Canggu, bule peremluan asal Australia inisial KNB, ,20, juga menjadi korban rudapaksa di sebuah tempat hiburan malam, Kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (24/3) pukul 04.00 Wita.

Pelaku diketahui berinisisl ABM, 29. Mirisnya, pria asal NTT itu merupakan sekuriti tempat hiburan tersebut yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan keselamatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman menerangkan, kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polresta Denpasar.

Baca Juga: Tergoda Kecantikan, Karyawan Hotel di Canggu Lecehkan Turis Tiongkok

Peristiwa bermula ketika korban, datang ke lokasi hiburan malam tersebut. Setelah keluar dari lokasi, perempuan ini menyadari barang miliknya tertinggal, sehingga ia kembali masuk untuk mengambilnya.

"Saat masuk lagi, korban didampingi oleh pelaku selaku sekuriti," ujar Kombes Adhi, Jumat (27/3).

Saat berada di area kamar mandi perempuan, tak disangka pria itu nekat merudapaksa perempuan asal Negeri Kangguru ini. Usai peristiwa mengerikan yang dialaminya, KNB segera melapor ke Polresta Denpasar.

Baca Juga: Keamanan energi Indonesia terjaga, peluang resesi tidak terlihat

Tim Satreskrim langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Hingga, polisi dapat menangkap ABM di kawasan Denpasar Barat pada Kamis (26/3). "Pelaku mengakui melakukan kekerasan s*ksual berujung hubungan badan," bebernya.

Atas perbuatannya, ABM disangkakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan S*ksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan penerapan pasai lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pem*rk*saan, apabila terpenuhi unsur-unsurnya. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan korban WNA secara komprehensif, penguatan alat bukti, termasuk visum et repertum, serta koordinasi dengan JPU dan Dokter Visum," pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#australia #Rudapaksa #tempat hiburan malam #seminyak #bule #sekuriti