BALIEXPRESS.ID- Sekitar 375 krama Desa Sesandan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan mendatangi kantor DPRD Tabanan pada Jumat (27/3/2026).
Kedatangan krama ini untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penetapan batas wilayah desa yang mencuat sejak awal Maret lalu.
I Putu Aris Pratama Darmika, Sekretaris Tim Tapal Batas Desa Sesandan yang juga menjabat sebagai Kertha Desa Sesandan menyampaikan bahwa Perbup No 7 Tahun 2026 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan-Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan yang diberlakukan saat ini cacat formil, karena adanya kekurangan atau kesalahan pada aspek prosedur, tata cara atau bentuk (formalitas) dalam suatu tindakan hukum.
“Sehingga Perbup tersebut dinilai cacat formil karena tidak melalui prosedur pembentukan yang benar, tidak ada konsultasi public kepada masyarakat Desa Sesandan dan juga dinilai tidak memenuhi pertimbangan aspek historis, sosiologis dan yuridis,” jelasnya.
Selain itu, Aris juga menilai penerapan Perbup ini sangat prematur, karena pemberlakuannya terlalu dini, karena sebelum syarat, dasar hukum atau kondisi yang diperlukan benar-benar siap atau terpenuhi.
Adapun tuntutan dari masyarakat Desa Sesandan adalah meminta Ketua DPRD Tabanan untuk kembali memberlakukan Perbup No 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sesandan—Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Baca Juga: Perbankan Perketat Prudential Measures di Tengah Risiko Geopolitik Global
Hal ini dikatakannya karena Perbup No 31 Tahun 2023 ini, sudah sesuai dengan aspek historis, sosiologis dan yuridis serta yang terpenting adalah sudah mengacu pada historis dan sejarah serta data dari peta rupabumi digital Indonesia yang dicetak dan diterbitkan oleh Badan koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) tahun 1999 dan juga sebagai bentuk data/dokumen resmi dari Topdam (Topografi Daerah militer).
“Selanjutnya adalah memohon agar DPRD Tabanan segera mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar bangunan gapura (apit surang) dan penanda batas yang bertuliskan “Desa Buruan” di sebelah selatan Warung Nami Rasa, yang mana bangunan ini diduga didirikan tahun 2019,” lanjutnya.
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Terminal Mengwi Terima Ribuan Penumpang
Dikatkan Aris, jika dikaji lebih dalam dan disematkan dengan Perbup 31 Tahun 2023 Desa Sesandan, maka tindakan oknum yang membangun gapura tersebut dan penanda bertuliskan Desa Buruan, termasuk perbuatan pelanggaran yang berkelanjutan sehingga dipandang perlu untuk ditertibkan.
“Selain itu, jika memungkinkan, kami akan melakukan upaya hukum pidana terhadap oknum yang mendirikan gapura dan penanda wilayah tersebut. Hal ini karena secara kewilayahan dikatakannya gapura tersebut sesungguhnya berada di wilayah Desa kami, yakni desa Sesandan,” tutupnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Sesandan, Ida Bagus Ketut Agra Swamitha, menyatakan bahwa sebelumnya antara Desa Sesandan dan Desa Buruan tidak ada konflik, namun terbitnya Perda No 7 tahun 2026 dinilai bisa memicu adanya konflik kedua desa.
“Pada dasarnya tidak pernah ada konflik mendasar antara masyarakat. Namun, munculnya regulasi baru dinilai memicu polemik, padahal di Sesandan sudah ada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 yang sah. Kenapa tiba-tiba muncul Perbup baru lagi,” katanya heran.
Menurutnya, dalam Perbup terbaru terdapat perbedaan signifikan, khususnya pada titik aritmatik dan koordinat batas wilayah yang dinilai tidak sesuai bahkan ada yang dihilangkan dibandingkan Perbup 2023.
Adapun yang dihilangkan adalah lahan yang berstatus quo. Dalam Perbup lama, ada bidang lahan yang tidak masuk ke batas wilayah Desa Sesandan maupun Desa buruan, namun dalam Perbup terbaru, titik koordinat lahan yang berstatus quo itu menjadi milik desa Buruan.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pihaknya mengapresiasi langkah masyarakat Desa Sesandan dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.
Namun demikian, DPRD belum dapat mengambil keputusan atas tuntutan tersebut.
“Untuk permasalahan ini, kami di Dewan akan melakukan memanggil jajaran eksekutif untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Karena disini ada dua Perbup yang menjadi alasan kuat kedua desa menentukan tapal batasnya,” jelasnya.
Arnawa berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa memicu konflik, Arnawa juga mengingatkan mengingatkan agar sesama warga Bali tetap menjaga persaudaraan dan tidak terpancing emosi.
“Jangan sampai saling sikut, kaki berharap bisa diselesaikan dengan bijak dan tidak terpancing emosi, kami akan kawal terus bersama dengan Komisi I,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan