Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kabar Duka! Terdakwa Kasus Korupsi Beras Perumda Dharma Santhika Tabanan Meninggal Dunia  

IGA Kusuma Yoni • 2026-03-28 06:53:28
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.

BALIEXPRESS.ID- I Putu Sugi Darmawan, terdakwa utama kasus korupsi pengadaan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perumda Dharma Santhika Tabanan, meninggal dunia.

Ia mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan di RS Prof. Ngoerah akibat stroke pekan lalu.

Sugi Darmawan sebenarnya dijadawalkan menjalani sidang putusan  pada 2 April mendatang.

Baca Juga: Niat Sembahyang ke Pura Payasan Karangasem, 12 Pamedek Asal Denpasar Disengat Lebah

Dari informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), terdakwa yang pada periode tersebut menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Dharma Santhika meninggal dunia karena sesak napas pada Kamis (26/3/2026) malam saat menjalani perawatan pasca operasi penyumbatan pembuluh darah di otak (stroke) serta gangguan jantung.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, ketika dikonfirmasi membenarkan kabar duka tersebut.

Menurut Santiawan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lainnya sedang menunggu vonis dari majelis hakim Tipikor Denpasar.

Baca Juga: Ratusan Krama Banjar Sesandan Tabanan Geruduk Kantor DPRD, Minta Evaluasi Perbup Baru

“Penanganan perkara masih tetap berproses, untuk terdakwa yang meninggal dunia, sudah pasti tidak dapat ditindaklanjuti lagi," jelasnya.

Namun demikian, Santiawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan rumah sakit dan Pengadilan Tipikor terkait kelengkapan administrasinya.

Baca Juga: Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay Melalui Lebih dari 19 Ribu Jaringan ATM dan CRM

Hal ini karena kewenangan terhadap terdakwa Sugi Darmawan saat ini merupakan tanggung jawab majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Untuk saat ini maki masih melakukan koordinasi dengan majelis hakim dan pihak rumah sakit terkait dokumen kematian dari terdakwa. Untuk keputusan selanjutnya, kami menunggu dari majelis hakim di tipikor,” tambahnya.

Terkait tuntutan, Santiawan mengatakan, dalam kasus ini, terdakwa dituntut 4 tahun penjara subsider 2 tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.

Adapun kronologi kasus, bermula dari kebijakan pengadaan beras untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang dijalankan melalui kerja sama antara Perumda dan pihak Perpadi.

Dalam pelaksanaannya, beras yang disalurkan diduga tidak sesuai spesifikasi, beras kualitas medium disebut dalam kondisi rusak, berkutu, dan patah, namun diperlakukan serta dijual sebagai beras premium.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni I Putu Sugi Darmawan selaku Direktur Utama Perumda Dharma Santhika periode 2017-2021 sebagai pengambil kebijakan, I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan sebagai rekanan penyedia beras, serta I Wayan Nonok Aryasa selaku Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda yang berperan dalam pelaksanaan teknis distribusi dan pengelolaan program.

Jaksa mengungkap adanya selisih harga dalam pengadaan tersebut. Total pembayaran beras mencapai sekitar Rp18,21 miliar, sementara harga riil di tingkat penggilingan sekitar Rp16,36 miliar, selisih tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,85 miliar. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#korupsi #Terdakwa korupsi #tabanan