Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Cukup Aparat Formal, Bali Perlu Revitalisasi Jaga Baya dan Peran Pecalang

I Putu Mardika • Minggu, 29 Maret 2026 | 12:21 WIB
Akademisi Hukum IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H
Akademisi Hukum IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H

BALIEXPRESS.ID-Menyikapi pernyataan dari Cok Ace yang menilai maraknya kriminalitas sebagai sesuatu yang mencederai nama Bali, serta pandangan Rai Mantra yang menyoroti adanya celah dalam sistem keamanan pariwisata, kondisi ini harusnya jadi alarm serius bagi kita. Pandangan ini pada dasarnya memberi satu benang merah yakni "Bali sedang menghadapi tantangan nyata dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan stabilitas keamanan".

Dosen Hukum IAHN Mpu Kuturan, Gede Yoga Satriya Wibawa, M.H mengatakan, Isu keamanan Bali tidak dapat semata-mata diselesaikan melalui pendekatan struktural negara demata. Selama ini, megara telah hadir melalui berbagai instrumen formal, mulai dari Kepolisian sampai ke kepolisian pariwisatanya, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) drngan Satpol PP Pariwisata.

“Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kehadiran aparat formal sering kali bersifat reaktif (represif) dan terbatas secara jangkauan sosial. Di sinilah letak celah yang secara implisit juga dibahas oleh para tokoh tersebut,” kata Yoga.

Jika kita bicara Bali, sesungguhnya Bali memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh daerah lain di Indonesia, yakni sistem sosial berbasis adat yang hidup dan fungsional. Dalam konteks ini, konsep "jaga baya" dan peran "pecalang" (Polisi Adat) menjadi dua pilar penting yang selama ini belum dioptimalkan secara sistemik.

Jaga baya bukan sekadar konsep normatif, melainkan sistem kontrol sosial berbasis komunitas yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam menjaga keamanan lingkungannya. Sementara itu, pecalang merupakan representasi konkret dari sistem tersebut dalam bentuk aparat keamanan adat yang bekerja secara kultural dan berbasis legitimasi sosial.

Secara yuridis, eksistensi desa adat di Bali beserta perangkatnya telah memperoleh pengakuan yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ditegaskan bahwa pembangunan Bali harus berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal, termasuk penguatan desa adat sebagai subjek pembangunan.

Berikutnya, Bali juga punya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali secara eksplisit mengakui pecalang sebagai bagian dari sistem keamanan tradisional desa adat yang memiliki fungsi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah adat.

Baca Juga: Program MBG Jadi Investasi Strategis, Pemerintah Fokus Bangun Kualitas SDM Indonesia

Sayangnya, potensi dan pengakuan normatif ini belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kelembagaan dan integrasi dalam sistem keamanan daerah secara menyeluruh.

“Pecalang masih sering diposisikan secara simbolik, hanya aktif saat upacara adat atau keagamaan di wewidangan Desa Adat, namun belum menjadi bagian strategis dalam sistem keamanan pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan,” sorotnya.

Pemerintah Provinsi Bali disisi lain sebelumnya telah mengambil langkah progresif melalui kebijakan pungutan wisatawan asing. Kebijakan ini pada dasarnya mengandung konsekuensi timbal balik yang tak dapat dipisahkan, ketika wisatawan diwajibkan memberikan kontribusi finansial, maka negara dan daerah juga memiliki kewajiban untuk menjamin rasa aman dan kenyamanan mereka selama berada di Bali.

Keamanan, dalam konteks ini, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kehadiran sistem yang mampu mencegah, merespons, dan memitigasi potensi gangguan secara cepat dan efektif.

Dari pola kebijakan Pemerintah Provinsi Bali diperlukan rekonstruksi paradigma keamanan Bali yang tidak lagi memisahkan antara sistem formal dan sistem adat, melainkan mengintegrasikan (bukan hanya kolaborasi kasuistik semata) secara sinergis.

Kepolisian, Polisi Pariwisata, dan Satpol PP tetap menjadi pilar utama dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum. Namun, pecalang harus ditempatkan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan respons awal berbasis komunitas adat. Ini jauh lebih efektif dari pola jemput bola sebelumnya, dimana bola sudah dalam genggaman sedari awal.

Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain adalah pembentukan pos pos pecalang di kawasan strategis pariwisata (atau setidaknya di blind spot kepolisian), peningkatan kapasitas melalui pelatihan terpadu dan berkala pada pecalang, serta integrasi sistem komunikasi antara pecalang dengan aparat formal.

“Jadi sebagian dana dari pungutan wisatawan asing idealnya dialokasikan untuk mendukung operasional dan kesejahteraan pecalang, sehingga mereka tidak hanya bekerja atas dasar pengabdian saja, tetapi juga didukung secara struktural dan bermanfaat dalam mrnunjang citra pariwidata kita di Bali,” harapnya.

Revitalisasi konsep jaga baya menjadi kunci dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat di Bali. Dalam masyarakat yang masih memiliki ikatan komunal (kesatuan masyarakat hkum adat) yang kuat,, keamanan tidak hanya ditentukan oleh aparat, tetapi oleh tingkat partisipasi dan kepedulian warga. Ketika masyarakat aktif menjaga lingkungannya, maka potensi kejahatan dapat ditekan bahkan sebelum terjadi.

Bali tidak kekurangan potensi dan instrumen dalam menjaga keamnan dan kenyamanan warganya, yng dibutuhkan adalah integrasi, penguatan, dan keberanian untuk menempatkan kearifan lokal sebagai bagian utama dari solusi.

Baca Juga: Peradilan Militer Dinilai Mampu Jamin Keadilan Kasus Air Keras, Pemerintah Tekankan Transparansi

Pada akhirnya, keamanan Bali yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila negara dan masyarakat adat berjalan beriringan. Dalam konteks ini, pecalang dan jaga baya bukan sekadar warisan budaya, melainkan fondasi strategis dalam menjaga Bali tetap aman, harmonis, dan bermartabat di tengah arus globalisasi pariwisata.

Bali tidak kekurangan aparat, tidak kekurangan regulasi, dan tidak pula kekurangan anggaran. Yang selama ini luput adalah keberanian untuk melihat bahwa kekuatan terbesar Bali justru ada pada sistem adatnya sendiri. Pecalang dan semangat jaga baya bukan pelengkap romantisme budaya, melainkan infrastruktur sosial yang hidup, adaptif, dan terbukti menjaga harmoni Bali selama berabad-abad.

Jika negara terus menempatkan mereka di pinggiran sistem keamanan, maka yang hilang bukan hanya efektivitas, tetapi juga jati diri Bali itu sendiri. Sudah saatnya pemerintah berhenti melihat keamanan hanya dari perspektif formal, dan mulai mengakui bahwa keamanan Bali yang sejati lahir dari dalam masyarakat adatnya sendiri.

Momentum ini tidak boleh disia siakan., Ketika Bali menghadapi tekanan global pariwisata dan tantangan kriminalitas yang semakin kompleks, maka jawaban tidak bisa biasa saja. Pemerintah Provindi Bali harus berani mengambil langkah progresif, mengintegrasikan pecalang dalam sistem keamanan daerah,, mengalokasikan sumber daya secara nyata,, dan membangun model keamanan berbasis adat yang bisa menjadi contoh nasional bahkan secara global.

“Jika ini dilakukan, Bali tidak hanya akan pulih citranya, tetapi akan berdiri sebagai simbol bahwa modernitas dan kearifan lokal bukanlah dua perspektif yang berjauhan, namun bisa diintegrasikan dan saling membantu satu sama lain,” pungkasnya. (dik)

Editor : I Putu Mardika
#bali #pecalang #keamanan #pariwisata #desa adat #penjahat