SINGARAJA, BALI EXPRESS — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan yang menyeret seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, kini tengah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang penghuni panti, yang masih berusia di bawah 18 tahun, berani mengungkap pengalaman pahit yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Korban diketahui berinisial PAM, 17, seorang remaja perempuan asal Kecamatan Sawan. Ia melaporkan dugaan perbuatan tidak senonoh hingga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh JMW, pria yang merupakan pemilik panti asuhan tempat korban tinggal.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik. Berdasarkan keterangan awal korban, dugaan persetubuhan itu terjadi pada Februari 2026 di dalam kamar terlapor.
Korban mengaku awalnya dipanggil untuk membantu memijat. Namun situasi berubah ketika pintu kamar dikunci dan korban diduga dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Peristiwa itu disebut berlangsung dalam kondisi korban tidak berdaya, sehingga menimbulkan trauma mendalam.
Tidak hanya itu, korban juga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Insiden tersebut dipicu ketika korban diketahui pergi meninggalkan panti asuhan menuju rumah pacarnya. Akibatnya, korban diduga dipukul menggunakan kabel oleh terlapor hingga mengalami luka robek pada bagian pipi.
Tekanan dan rasa takut yang dialami korban selama ini membuatnya memilih diam. Namun, beban psikologis yang terus menumpuk akhirnya mendorong korban untuk menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya. Dari sanalah, kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Mapolres Buleleng pada 27 Maret 2026.
“Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam penanganan,” ujar IPTU Yohana, Senin (30/3).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan. ***
Editor : Dian Suryantini