Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Muhaimin Dorong Optimalisasi Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk Perluas Manfaat dan Perlindungan Pekerja

Rika Riyanti • Selasa, 31 Maret 2026 | 07:00 WIB
OPTIMALISASI DANA: Layanan BPJS Ketenagakerjaan
OPTIMALISASI DANA: Layanan BPJS Ketenagakerjaan

 

BALIEXPRESS.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya penguatan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat program jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh para pekerja di Indonesia.

Optimalisasi tata kelola dana dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan program sekaligus meningkatkan perlindungan bagi peserta.

Hal tersebut disampaikan Muhaimin saat melakukan audiensi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran pada Senin (16/3).

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menegaskan bahwa sistem jaminan sosial merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Baca Juga: Merek Lokal Dominasi Pasar Air Minum Kemasan di Asia

“Dana pengelolaan hampir menyentuh angka Rp 900 Triliun untuk itu kita punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan bagaimana caranya kita manfaatkan dengan baik untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan” ujar Muhaimin.

Dalam audiensi tersebut juga dipaparkan bahwa hingga November 2025 dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp897,65 triliun atau mendekati target Rp900 triliun.

Sepanjang tahun 2025, lembaga tersebut mencatat 5,69 juta klaim dengan total nilai sekitar Rp67,5 triliun.

Selain itu, hasil investasi yang diperoleh mencapai Rp59,7 triliun, melampaui target yang telah ditetapkan.

 

Muhaimin menilai capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan berada dalam keadaan yang cukup sehat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa besarnya dana yang dikelola harus dibarengi dengan strategi investasi yang prudent dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh para peserta.

Selain menyoroti pengelolaan dana, Muhaimin juga menekankan pentingnya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saat ini tingkat kepesertaan baru mencapai sekitar 32,2 persen dari total potensi pekerja, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak tenaga kerja, khususnya di sektor informal dan wilayah pedesaan.

Baca Juga: Donasi Kembalian Pelanggan Digunakan Renovasi Empat Sekolah di Bali

“Dana operasional ini sangat penting karena persepsi yang masih disamakan dengan BPJS Kesehatan padahal BPJS Ketenagakerjaan ini jauh lebih sehat. Semakin luas kepesertaan, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Karena itu penguatan literasi jaminan sosial dan kepatuhan pemberi kerja harus terus didorong,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) serta pekerja sektor informal yang hingga kini masih menghadapi kesenjangan dalam akses jaminan sosial.

Muhaimin turut mendorong pengembangan program yang memberikan manfaat langsung bagi pekerja, salah satunya penyediaan 10 ribu hunian pekerja.

Program tersebut telah dimulai di Jakarta Selatan dan direncanakan akan diperluas ke sejumlah daerah lain seperti Gresik di Jawa Timur dan Kendal di Jawa Tengah.

Baca Juga: Kampung Koboi Tugu Selatan, Wujud Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Untuk itu, Muhaimin meminta jajaran direksi dan dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan roadmap penguatan kepesertaan, optimalisasi investasi, serta peningkatan kualitas layanan agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan tiga fokus utama dalam program kerja ke depan yang dirangkum dalam konsep Three C, yaitu coverage, care, dan credibility.

Coverage menitikberatkan pada perluasan cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja informal dan pekerja migran.

Care diarahkan pada peningkatan kualitas layanan dan manfaat program, sementara credibility berfokus pada penguatan kredibilitas data, proses, kepatuhan, serta kolaborasi strategis guna meningkatkan kepercayaan publik.

“Dan tentunya strategic collaboration dengan para stakeholder yang akan kami tingkatkan dengan harapan ini tentunya dapat meningkatkan trust. Baik trust dari stakeholder pemerintah, stakeholder pemberi kerja ataupun juga dari masyarakat,” ujar Saiful.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa Kuncoro Budi Winarno menegaskan bahwa sistem jaminan sosial merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu.

Baca Juga: Antusiasme Pamedek Iringi Prosesi Melasti Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih Tempuh Jarak 12 Kilometer

Ia juga menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana secara profesional di tengah dinamika perekonomian global dan nasional yang masih berfluktuasi.

“Memperhatikan kondisi perekonomian global dan nasional yang mengalami volatilitas luar biasa, kami akan terus berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, Kuncoro menambahkan bahwa pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan prinsip liability driven, yaitu tidak semata mengejar hasil investasi, tetapi juga memastikan ketersediaan dana untuk memenuhi pembayaran klaim para peserta.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar agar setiap hak peserta tetap dapat dipenuhi secara berkelanjutan.(***)

Editor : Rika Riyanti
#layanan #muhaimin iskandar #bpjs ketenagakerjaan #menteri