*Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
SINGARAJA, BALI EXPRESS – Kasus penebasan yang terjadi di Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng terus berlanjut. Aparat kepolisian memastikan berkas perkara tersangka, Komang Agus Sudiartawan alias Koming, 28, segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya. Koming terancam penjara 5 tahun akibat melayangkan tebasan pedang terhadap pamannya, Kadek Sastrawan, 43, beberapa waktu lalu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut dipicu oleh persoalan sepele yang berkembang menjadi konflik. Ketegangan bermula dari rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban saat keduanya berkumpul bersama beberapa orang lainnya.
“Awalnya hanya cekcok biasa, tetapi kemudian berujung pada pemukulan dan akhirnya terjadi penebasan,” terangnya, Rabu (1/4).
Rangkaian kejadian itu bermula sejak pagi hari saat Nyepi, Kamis (19/3). Korban diketahui tengah berkumpul bersama rekan-rekannya sambil minum kopi yang kemudian berlanjut dengan mengonsumsi minuman keras jenis arak. Sekitar pukul 09.00 WITA, korban menghubungi pelaku untuk ikut bergabung.
Pelaku yang datang tak lama kemudian langsung bergabung dalam pertemuan tersebut. Namun, sejak awal, suasana batin pelaku disebut sudah terganggu akibat ucapan korban yang dianggap menyinggung. Meski sempat diabaikan, rasa tidak nyaman itu terus mengendap.
Ketegangan memuncak pada sore hari sekitar pukul 14.30 WITA. Korban kembali melontarkan perkataan yang menyulut emosi pelaku. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada perkelahian fisik.
Menurut keterangan polisi, pelaku tersinggung karena disebut tidak pernah minum di lokasi tersebut, melainkan di tempat lain. Padahal, rumah pelaku dan korban diketahui berdekatan. Situasi sempat mereda setelah ibu pelaku, Ketut Sujani, berupaya melerai pertikaian.
Namun, kondisi kembali memanas ketika korban melempar botol bir dan kursi kayu ke arah pelaku, meskipun tidak mengenai sasaran. Ucapan kasar yang dilontarkan korban turut memperkeruh suasana.
Dalam kondisi emosi yang tak terkendali, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Di sana, ia mengambil sebilah pedang sepanjang sekitar 90 sentimeter. Tanpa berpikir panjang, pelaku kembali ke tempat kejadian dan langsung mengayunkan senjata tersebut ke arah korban.
Satu tebasan mengenai bagian pinggang belakang korban, menyebabkan luka terbuka yang cukup serius. Korban segera dilarikan ke RSUD Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku sempat dibuang oleh ibunya usai kejadian, diduga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut, bersama sejumlah barang lain seperti botol minuman keras, pakaian milik pelaku dan korban, serta telepon genggam.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng.
Atas perbuatannya, Koming dijerat Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik kini terus berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Singaraja dan Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. ***
Editor : Dian Suryantini