Selain Dicabuli, Anak Asuh Alami Kekerasan Fisik, Kepala Panti Resmi Jadi Tersangka.

Dian Suryantini • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 11:03 WIB
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat melakukan rilis kasus di Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat melakukan rilis kasus di Polres Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Polres Buleleng resmi menahan JMW, 57, Ketua Yayasan Panti Asuhan Ganesa Sevanam. Ia ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan kejahatan seksual terhadap sejumlah anak asuh. Tersangka ditahan sejak Selasa, 31 Maret 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan adanya upaya intimidasi terhadap para korban.

Kasus ini mencuat setelah kakak kandung salah satu korban berinisial M, 16 mengajukan laporan polisi pada 27 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian tindak pidana ini diduga telah berlangsung lama selama panti asuhan tersebut beroperasi, dengan memanfaatkan posisi tersangka sebagai pemegang otoritas tertinggi di yayasan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman mengatakan, rangkaian pengungkapan bermula dari insiden kekerasan fisik yang dialami M pada 26 Maret 2026. Tersangka JMW mengumpulkan seluruh anak asuh di sebuah ruangan untuk menyaksikan hukuman terhadap M. Korban dicambuk berkali-kali menggunakan seutas kabel listrik berwarna putih dan dicekik dengan kabel yang sama. 

Tindakan tersebut dipicu oleh kekesalan tersangka karena korban keluar panti tanpa izin. Di hadapan penghuni panti lainnya, tersangka melontarkan ancaman untuk menciptakan suasana terintimidasi agar anak-anak lain tidak berani melawan atau melaporkan tindakannya. Paska penganiayaan, korban dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya.

“Jadi tersangka melakukan itu dengan disaksikan oleh anak-anak asuhnya,” ungkapnya Ruzi, Kamis (2/4) pagi. 

Setelah merasa aman, M memberikan keterangan kepada pihak keluarga dan penyidik bahwa dirinya tidak hanya dianiaya secara fisik, tetapi juga telah menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh tersangka. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Februari 2026.

Penyidik bergerak cepat dengan melakukan pengamanan terhadap anak-anak panti lainnya guna mencegah intimidasi lebih lanjut. Dalam proses ini, kepolisian didampingi oleh Dinas Sosial, pendamping rehabilitasi sosial, psikolog, serta P2TP2A. 

Hasil pendalaman mengungkapkan bahwa jumlah korban hingga saat ini mencapai tujuh orang. Mereka diantaranya, M (16) yang mengalami penganiayaan fisik dan persetubuhan. Tempat kejadian perkara (TKP) meliputi panti asuhan serta sejumlah penginapan di Denpasar, Tabanan, dan Badung.

A (12), yang menjadi korban persetubuhan di dalam lingkungan panti. D (16) yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka. S (17 saat kejadian) juga menjadi korban pencabulan. Lalu T (21) yang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung sejak usia anak-anak. Kecuali korban M, seluruh tindakan asusila dilakukan tersangka di dalam lingkungan panti asuhan. 

“Tersangka menggunakan pola ancaman dan posisi dominannya untuk memastikan para korban tetap bungkam,” imbuhnya.

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap para korban dan menyita barang bukti berupa seutas kabel putih yang digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian milik korban sebagai bukti pendukung. 

Tersangka JMW dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat status tersangka sebagai pengasuh dan pendidik, penyidik mempertimbangkan adanya pemberatan hukuman sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

Penyidik menerapkan mekanisme pemberkasan perkara terpisah (splitsing) untuk masing-masing korban guna memastikan setiap tindakan pidana dapat dibuktikan secara spesifik di persidangan.

Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara intensif sebagai bentuk prioritas perlindungan terhadap perempuan dan anak. Saat ini, seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis dari tim Polres dan Dinas Sosial untuk pemulihan trauma. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berkembang. 

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah korban seiring dengan berjalannya pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran rekam jejak operasional yayasan,” tutupnya. ***

Editor : Dian Suryantini
pencabulan panti asuhan polres buleleng yayasan kekerasan seksual