Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sandiwara Sopir Truk di Klungkung, Gunakan Dalih ke Kintamani sebelum Kabur ke Luar Bali

I Made Mertawan • Jumat, 3 April 2026 | 07:19 WIB
Polres Klungkung mengamankan truk yang sebelumnya dibawa kabur Joko. (Humas Polres Klungkung)
Polres Klungkung mengamankan truk yang sebelumnya dibawa kabur Joko. (Humas Polres Klungkung)

BALIEXPRESS.ID- Joko, buruh sopir asal Klungkung, ditangkap polisi di Lumajang, Jawa Timur, setelah membawa kabur truk operasional milik majikannya, I Nyoman Nata.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Klungkung bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Lumajang.

Kasus ini bermula pada Selasa (10/3/2026) ketika Joko ditugaskan mengambil material bangunan menggunakan truk Toyota Dyna bernopol E 8837 AU.

Baca Juga: Pecah Ban Berujung Kecelakaan, Pikap Tabrak Truk di Selemadeg Timur Tabanan

Setelah pukul 11.00 Wita, ponselnya tidak lagi bisa dihubungi. Pemilik truk kemudian mendatangi kontrakan Joko.

Di sana, sang majikan menemukan pesan suara yang ditinggalkan pelaku, beralasan bahwa ia akan pergi ke Kintamani selama tiga hari.

Hingga waktu yang disebutkan, Joko tidak kembali dan truk juga tidak ditemukan. Pemilik kendaraan lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung.

Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Penghematan BBM hingga Puluhan Triliun

Penyelidikan berkembang hingga lintas provinsi setelah polisi memperoleh informasi bahwa truk tersebut telah dibawa keluar Bali.

Pada Jumat (13/3/2026), tim gabungan berhasil menemukan Joko di wilayah Lumajang beserta truk yang dibawanya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui tindakannya membawa kendaraan tersebut tanpa izin pemilik.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan penuh di Mapolres Klungkung,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit, Kamis (2/4/2026).

Atas perbuatannya, Joko terancam penjara sebagaimana Pasal 486 atau 492 KUHP. "Pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 486 dan/atau 492 KUHP," jelasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bawa kabur truk #sopir truk #klungkung