BALIEXPRESS.ID – I Made Ngurah Fajar Kurniawan, Perbekel Sudaji, Kabupaten Buleleng ditahan Polres Buleleng sejak Selasa (31/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah ia terseret dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.
Kasus ini dilaporkan oleh Putu Agus Suriawan, 35, seorang wiraswasta asal Denpasar, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT pada 28 Februari 2026.
Baca Juga: Sandiwara Sopir Truk di Klungkung, Gunakan Dalih ke Kintamani sebelum Kabur ke Luar Bali
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp295 juta.
Kuasa hukum Ngurah Fajar, Nyoman Mudita, menyampaikan bahwa komunikasi untuk menempuh jalur damai sebenarnya sudah mulai terbangun.
Korban telah mengirimkan surat kesiapan damai tanpa materai, dengan syarat seluruh dana dikembalikan utuh tanpa sistem cicilan, namun dilakukan dalam beberapa termin pembayaran.
Baca Juga: Pecah Ban Berujung Kecelakaan, Pikap Tabrak Truk di Selemadeg Timur Tabanan
Pihak pelapor dikabarkan akan kembali ke Mapolres Buleleng untuk mencabut laporan setelah pengembalian dana mulai berjalan, namun pencabutan laporan tidak otomatis menghapus proses pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih tetap berjalan. "Kasus ini murni merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak bersinggungan langsung dengan jabatannya sebagai Perbekel, penahanan tetap dilakukan oleh penyidik atas pasal penipuan dan penggelapan," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.
Baca Juga: WFH ASN Setiap Jumat, Pemerintah Targetkan Penghematan BBM hingga Puluhan Triliun
Namun demikian, kapolres memastikan bahwa pihaknya masih mengkaji apakah kasus ini dapat memenuhi syarat penyelesaian melalui jalur Restorative Justice, mengingat terdapat sejumlah ketentuan formil dan materiil yang harus dipenuhi sebelum mekanisme tersebut dapat diterapkan.
Editor : I Made Mertawan