BALIEXPRESS.ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kembali mengungkap peredaran narkotika skala besar di wilayahnya.
Dua pria yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu antarpulau diamankan dengan barang bukti mencapai 1 kilogram.
Penangkapan terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.40 WITA di sebuah kantor jasa pengiriman di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Dua Warga Songan Kintamani Meninggal Diduga Akibat Miras di Acara Pernikahan
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KM, 35, seorang petani asal Desa Sidatapa, dan DL, 36, karyawan swasta asal Desa Temukus.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu paket besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau sekitar 1 kilogram netto.
Selain itu, turut disita tiga unit telepon genggam merek Vivo serta dua unit sepeda motor, masing-masing Yamaha N-Max dan Honda PCX berwarna hitam.
Baca Juga: Polsek Blahbatuh Panen Jagung 20,4 Ton, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolres Buleleng AKBP Rusi Gusma mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus narkotika sebelumnya.
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa pasokan sabu di wilayah Buleleng diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial KM, yang dalam operasinya dibantu oleh DL.
Baca Juga: Niat Menolong Berujung Duka, Korban Terseret Arus di Pantai Purnama Ditemukan di Pantai Saba
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh data terkait pengiriman paket mencurigakan dari wilayah Denpasar menuju Buleleng.
"Petugas kemudian melakukan metode control delivery atau pengiriman dalam pengawasan guna memastikan keterlibatan penerima paket," ujarnya, Senin (6/4/2026).
Setelah paket tiba di lokasi yang telah dipantau, dua pria yang mencurigakan datang untuk mengambil kiriman tersebut.
Petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan di tempat. Saat diinterogasi awal, keduanya mengakui identitas serta keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi, disaksikan aparat desa setempat, memastikan bahwa paket tersebut berisi sabu.
Kedua pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal, yang disebut berasal dari wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, KM dan DL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dengan berat tertentu.
Keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui ketentuan penyesuaian pidana tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (*)
Editor : I Made Mertawan