Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tari Sekar Cempaka Kantongi HKI, DPRD Klungkung Siapkan Perda Penguat Identitas Daerah

I Wayan Adi Prabawa • Selasa, 7 April 2026 | 09:16 WIB
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom (kanan) saat menerima Sertifikat HKI beberapa waktu lalu. (Ist)

 
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom (kanan) saat menerima Sertifikat HKI beberapa waktu lalu. (Ist)  

BALIEXPRESS.ID- Upaya penguatan identitas budaya daerah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Salah satunya pengakuan terhadap Tari Sekar Cempaka yang kini telah mengantongi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dalam sebuah seremoni yang turut dihadiri Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wabup Ipat Sentil Kinerja ASN Jembrana di Tengah Fiskal Seret, Jangan Habis Anggaran Tanpa Dampak!

Dengan telah dikantonginya HKI, DPRD Klungkung kini mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum agar Tari Sekar Cempaka sah menjadi maskot budaya kabupaten.

Menurut Gung Anom, penetapan tarian tersebut bukan keputusan instan. Prosesnya melalui kajian mendalam, mulai dari aspek historis hingga penyesuaian dengan kebijakan budaya di tingkat Provinsi Bali. “Regulasi ini sedang dalam tahap pembahasan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, selama lebih dari satu dekade, Tari Sekar Cempaka telah menjadi bagian dari representasi budaya Klungkung, khususnya dalam penyambutan tamu resmi dan berbagai kegiatan adat.

Baca Juga: Atlet Pabersi Buleleng Viral di Medsos, Pengurus dan KONI Buka Suara soal Rekomendasi hingga Dana Jaminan Ratusan Juta

Selama itu pula tarian tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Secara filosofis, tarian ini terinspirasi dari bunga cempaka putih yang melambangkan kesucian, keindahan, dan pengabdian.

Keterkaitan masyarakat Klungkung dengan simbol tersebut bahkan telah tercatat sejak sebelum tahun 2000 melalui karya seni lokal.

Baca Juga: Sebanyak 66 Anggota Polres Gianyar Dapat Penghargaan dan Lepas 3 Personel yang Purnabakti

Selain penguatan status tari, DPRD juga mengusulkan bunga cempaka sebagai maskot flora daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk mempertegas identitas Klungkung dalam berbagai kegiatan seremonial maupun promosi daerah.

Tari Sekar Cempaka sendiri merupakan karya seniman yang diciptakan pada 2010. Tarian ini umumnya dibawakan oleh enam hingga sepuluh penari perempuan dengan gerakan yang lembut dan anggun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#tari sekar cempaka #klungkung #DPRD KLUNGKUNG