Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pelanggar Buang Sampah Sembarangan Diberi Sanksi Tegas, Satpol PP Badung Segera Kirim ke Pengadilan

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 7 April 2026 | 17:16 WIB
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (Dok. Bali Express)
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (Dok. Bali Express)

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung mulai menerapkan sanksi tegas terhadap aksi buang sampah sembarangan, dengan menerapkan Perda No 7 Tahun 2013 dan  Perda No 7 tahun 2016.

Para pelanggar pun akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk dilakukan proses persidangan.

Rencananya pelaporan para pelanggar buang sampah sembarangan akan diproses mulai 10 April 2026.

Baca Juga: Atasi Masalah Air Kuta Selatan, PDAM Badung Pastikan Jaringan Pipa Segera Rampung

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mulai dari minggu ini  masa pembinaan bagi pelanggaran buang sampah sembarangan sudah selesai.

Untuk itu para pelanggaran akan ditindak melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diproses melalui PN Denpasar.

“Sesuai perintah Bapak Bupati, Pemkab Badung mulai mengambil tindakan tegas, kita berlakukan Perda, ada 2 Perda yang mengatur tentang sampah, No 7 tahun 2013 tentang sampah dan Perda 7 tahun 2016 tentang Tibum Tranmas, sudah ada tegas sanksi yg diberikan terhadap pelanggar melalui Tipiring,” ujar Suryanegara, saat dikonfirmasi Selasa (7/4).

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Publik, Kepala Kantor Pertanahan Klungkung Beri Arahan Tegas ke Petugas Loket dan Strakom

Pihaknya menyebutkan, telah mendapatkan jadwal sidang tetap untuk perkara tipiring di PN Denpasar, yakni setiap hari Rabu.

a pun proses hukum terhadap pelanggar diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan efek jera.

“Dari data sementara, sebanyak enam pelanggar yang diamankan pada pekan lalu seluruhnya berasal dari kawasan Kuta, yang selama ini menjadi salah satu titik rawan pelanggaran pembuangan sampah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik

Terkait adanya pelanggar baru, Suryanegara mengaku telah menerima laporan dari Plt Kepala DLHK Badung.

Pelanggar ini pun akan diproses pada 10 April 2026 dengan pengajuan di PN Denpasar.

Terkait sanksi yang diberikan, ia mengaku akan disesuaikan dengan keputusan hakim dalam persidangan.

“Nanti besaran denda diputuskan oleh hakim, biasanya dibedakan besarannya antara pelanggar individu dengan pengelola atau perusahaan atau koperasi,” paparnya.

Melalui langkah penegakan hukum ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.

Terutama di kawasan pariwisata seperti Kuta yang menjadi wajah Bali di mata wisatawan.

"Untuk data (pelanggar) lengkapnya ada di DLHK, karena mereka yang memberikan surat peringatan awal. Kami menindaklanjuti dari peringatan tersebut," imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#pengadilan #pelanggar #Buang Sampah Sembarangan